Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa? Ini Hukum Sikat Gigi saat Puasa

Sabtu, 25 April 2020 | 04:05 WIB
Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa? Ini Hukum Sikat Gigi saat Puasa
Ilustrasi sikat gigi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tapi jangan dipahami makin busuk makin harum. Akhirnya dia tidak gosok gigi selama seminggu," ucapnya.

Ia menambahkan, "Tetap gosok gigi habis makan sahur, tapi setelah zuhur jangan lagi".

Sementara itu, pendiri Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma'arif atau dikenal Buya Yahya menjelaskan hukum sikat gigi saat puasa yang berbeda.

Buya Yahya juga menjelaskana bahwa sebagian ahli fiqih menyebut jika sikat gigi setelah zuhur saat puasa hukumnya makruh. Namun sebagaian ahli fiqih yang lain menyebut itu tidak apa-apa.

Baca Juga: Imam Masjid Madinah Menangis Baca Doa, Salat Witir Sampai Diulang 5 Kali

Pendiri Pesantren Al-Bahjah,Yahya Zainul Ma'arif atau dikenal Buya Yahya [Youtube/Al-Bahjah TV]
Pendiri Pesantren Al-Bahjah,Yahya Zainul Ma'arif atau dikenal Buya Yahya [Youtube/Al-Bahjah TV]

"Makruh menggunakan siwak setelah zawal, setelah tergelincir matahari, tapi menggunakan siwak pagi seperti ini masih tetap disunnahkan," kata Buya Yahya dalam video yang diunggah ke kanal YouTube Al-Bahjah TV, pada 14 Juni 2016.

"Cuman di sini tidak merupakan kesepakatan. Imam Nawawi mengatakan bahwasannya ikhtiarku, ikhtiarnya Imam Nawawi biarpun sudah tergelincir matahari siwak akan tetap disunnahkan," imbuhnya.

Menurutnya, asal-usulnya siwak disunnahkan itu sangat kuat.

"Allah senang dengan kebersihan, kata Imam Nawawi. Sehingga yang dimaksud bau mulut itu adalah bau mulut yang memang tidak bisa dihilangkan bukan karena mulutmu yang kotor. Akan tetapi bau mulut dari buah puasamu," Buya Yahya menjelaskan.

Bau mulut di sini ditafsirkan sebagai bau yang datang dari perut yang kosong karena lapar selama seseorang berpuasa.

Baca Juga: Doa Buka Puasa Ramadan Sesuai Sunah Rasulullah, Lengkap dengan Artinya

"Sehingga biarpun ba'da zawal, setelah tergelincir matahari menurut seorang Imam Nawawi, termasuk ini mazhab lain, bahwasanya bersiwak setelah tergelincir matahari tetap sunnah," ujar Buya Yahya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI