Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa? Ini Hukum Sikat Gigi saat Puasa

Sabtu, 25 April 2020 | 04:05 WIB
Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa? Ini Hukum Sikat Gigi saat Puasa
Ilustrasi sikat gigi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Apakah sikat gigi membatalkan puasa? Mari kita simak bersama hukum sikat gigi saat puasa!

Umat Muslim dianjurkan makan sahur untuk puasa bulan Ramadan. Selain itu, kita juga disunnahkan untuk sikat gigi atau bersiwak setelah sahur.

Lantas apakah sikat gigi pada siang hari dapat membatalkan puasa? Bagaimana dalil atau hukumnya?

Dalam video yang diunggah pada 23 Mei 2018 di kanal Youtube Serambi Hati, Ustaz Abdul Somad (UAS) mengatakan bahwa menggosok gigi saat puasa dianjurkan hingga sebelum waktu zuhur.

Baca Juga: Imam Masjid Madinah Menangis Baca Doa, Salat Witir Sampai Diulang 5 Kali

"Hukum gosok gigi dianjurkan menggunakan siwak sebelum zawal, waktu tergelincir matahari atau adzan zuhur," kata UAS.

Sehingga dari pagi setelah sahur dan subuh hingga sebelum zuhur dianjurkan menggosok gigi. UAS menyoroti bahwa menyikat gigi tidak perlu menggunakan pasta.

Ustaz Abdul Somad memberikan keterangan pers di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (21/8). [Suara.com/Arya Manggala]
Ustaz Abdul Somad memberikan keterangan pers di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (21/8). [Suara.com/Arya Manggala]

"Adapaun setelah tergelincir matahari ahli fiqih berbeda pendapat. Sebagian mereka mengatakan makruh," ujar UAS.

Para ahli fiqih ini berpatokan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang mengatakan:

“Sungguh bau mulut orang yang berpuasa itu lebih wangi di sisi Allah pada hari kiamat dari pada bau minyak misik.” (HR Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Doa Buka Puasa Ramadan Sesuai Sunah Rasulullah, Lengkap dengan Artinya

UAS menjelaskan berdasarkan hadis itu ahli fiqih mengatakan bahwa bau wangi mulut itu tak baik untuk dihilangkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI