Suara.com - Amnesty Internasional Indonesia (AII) menyayangkan vonis 9 bulan penjara yang dijatuhkan hakim kepada 6 tahanan politik Papua Surya Anta Ginting cs dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2020).
Direktur Eksekutif AII Usman Hamid mengatakan, seharusnya enam tahanan politik ini dibebaskan. Mengingat saat ini tengah berada di situasi pandemi virus corona COVID-19.
"Mereka seharusnya mencabut tuntutan, menurut saya hakim dan jaksa seharusnya peka pada situasi wabah sekarang ini, di mana situasi penjara sesak dan tidak sehat," kata Usman kepada Suara.com, Jumat (24/4/2020).
Usman menyebut keenam tapol Papua yang kini mendekam di Rutan Salemba, itu sudah memenuhi syarat Permenkumham 10/2020 yang mengatur pembebasan napi program asimilasi dan integrasi, selain itu ada rekomendasi dari PBB yang menyatakan bahwa negara memprioritaskan pembebasan tahanan politik saat pandemi Corona.
Baca Juga: Tapol Papua Pengibar Bintang Kejora di Depan Istana Divonis 9 Bulan Penjara
"Satu malam di penjara di masa Covid ini adalah mimpi buruk. Bahaya untuk kesehatan dan keselamatan mereka. Ini bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang bebaskan narapidana, apalagi mereka sudah 2/3 menjalani masa tahanan. Seharusnya, mereka dibebaskan dan nama baiknya dipulihkan," tegasnya.
Diketahui, enam tapol papua yakni Surya Anta Ginting (39), Anes Tabuni alias Dano Anes Tabuni (31), Charles Kossay (26), Ambrosius Mulait (25), dan Arina Elopere alias Wenebita Gwijangge (20) divonis hakim pidana penjara selama 9 bulan dikurangi masa tahanan.
Sementara Isay Wenda (25) divonis 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan.
Majelis hakim memutuskan bahwa keenamnya terbukti bersalah karena melanggar Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang makar saat menggelar aksi damai terkait di depan Istana Negara Jakarta menolak rasisme terhadap mahasiswa Papua di Asrama Papua di Surabaya pada 28 Agustus 2019 lalu.
Meski vonis ini lebih ringan dan sisa 1 bulan masa tahanan, keenam tapol Papua belum menentukan sikap akan mengajukan banding atau tidak, mereka masih akan berkonsultasi dengan tim kuasa hukum.
Baca Juga: 6 Tapol Papua Surya Anta Cs Hadapi Sidang Vonis Siang Ini di PN Jakpus
"Nanti kita akan koordinasi ke kawan-kawan tapol untuk membicarakan apakah lanjut atau tidak, tapi ada dua tapol yang konsisten mau berapa pun hukuman kami akan tetap jalan atau banding," kata salah satu kuasa hukum, Michael Hilman saat dihubungi Suara.com, Jumat (24/4/2020).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dimana Sury Anta, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Anes Tabuni, dan Arina Elopere dituntut 1 tahun 5 bulan. Sementara terdakwa Isay Wenda dituntut 10 bulan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.