6 Tapol Papua Divonis 9 Bulan Penjara, Amnesty: Harusnya Mereka Dibebaskan!

Jum'at, 24 April 2020 | 22:33 WIB
6 Tapol Papua Divonis 9 Bulan Penjara, Amnesty: Harusnya Mereka Dibebaskan!
Sidang lanjutan kasus tapol Papua dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU di PN Jakpus. (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dimana Sury Anta, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Anes Tabuni, dan Arina Elopere dituntut 1 tahun 5 bulan. Sementara terdakwa Isay Wenda dituntut 10 bulan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI