Pengguna Data Aplikasi COVID-19 Secara Ilegal di Australia Bakal Dipidana

Syaiful Rachman Suara.Com
Jum'at, 24 April 2020 | 21:46 WIB
Pengguna Data Aplikasi COVID-19 Secara Ilegal di Australia Bakal Dipidana
Warga Australia menggunakan masker [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ancaman pidana dinilai dapat melindungi sekaligus membatasi akses terhadap data pribadi pengguna aplikasi. Sejauh ini, otoritas di Australia melaporkan 6.700 orang tertular COVID-19 dan 78 di antaranya meninggal dunia.

Morrison mengatakan aturan pembatasan yang telah diberlakukan selama berminggu-minggu, COVID-19 menyebar pada tahap komunitas. Artinya, otoritas kesehatan setempat dapat berharap penyebaran penyakit dapat ditekan melalui pemeriksaan dan pelacakan secara massal, bahkan ke orang-orang yang tidak menunjukkan gejala.

Sementara itu, pemerintah di negara bagian mendorong warganya untuk memeriksakan diri. Otoritas masing-masing wilayah menjelaskan kriteria yang sebelumnya dikenakan sebagai syarat pemeriksaan tidak lagi berlaku. Sebelumnya, mereka yang ingin diperiksa harus pernah kontak dengan pasien positif, punya riwayat perjalanan ke luar negeri, dan memiliki gejala sakit flu.

Sebuah kapal pesiar yang menyumbang sepertiga kasus kematian akibat COVID-19 di Australia telah kembali berlayar setelah bersandar selama sebulan di negara itu.

Baca Juga: Detol: Abaikan Trump, Tolong Jangan Suntik Tubuh Pakai Disinfektan

Kapal pesiar Ruby Princess milik Carnival Corp sempat jadi sasaran kemarahan publik setelah pengelola pada 19 Maret menurunkan ribuan penumpangnya di Sydney tanpa melalui pemeriksaan kesehatan. Akibatnya, ratusan penumpang kapal kemudian dinyatakan positif tertular virus. Jumlah itu mengisi porsi 10 persen dari keseluruhan kasus positif di Australia.

Aparat penegak hukum di Australia masih menyelidiki cara pengelola kapal menurunkan penumpang turun tanpa menjalani prosedur pemeriksaan kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI