Pengguna Data Aplikasi COVID-19 Secara Ilegal di Australia Bakal Dipidana

Syaiful Rachman Suara.Com
Jum'at, 24 April 2020 | 21:46 WIB
Pengguna Data Aplikasi COVID-19 Secara Ilegal di Australia Bakal Dipidana
Warga Australia menggunakan masker [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas di Australia akan memidanakan pegawai pemerintah di luar bidang kesehatan yang mengakses data masyarakat melalui aplikasi yang memetakan penyebaran COVID-19, kata Perdana Menteri Scott Morrison, Jumat (24/4/2020).

Pernyataan itu disampaikan Morrison demi menjamin privasi masyarakat terlindungi saat memakai aplikasi pelacak pasien positif COVID-19 di Australia.

Negara benua itu sejauh ini dapat menekan jumlah korban tewas akibat COVID. Otoritas setempat mencatat hanya 78 pasien positif COVID-19 yang meninggal dunia.

Pencapaian itu diyakini sebagai hasil aturan pembatasan yang ketat sehingga membuat sebagian kegiatan masyarakat terhenti.

Baca Juga: Detol: Abaikan Trump, Tolong Jangan Suntik Tubuh Pakai Disinfektan

Pemerintah federal mengatakan aturan jaga jarak akan tetap berlaku sampai pertengahan Mei. Aturan itu dapat diperlonggar bergantung dari tingkat partisipasi masyarakat mengunduh aplikasi gawai yang dapat melacak pergerakan pasien positif serta orang-orang yang ia temui.

Namun, banyak pihak khawatir terhadap masalah hukum dan privasi dari penggunaan aplikasi pada gawai itu. Pegiat perlindungan privasi menyebut data mengenai keberadaan warga yang diperoleh dari aplikasi berpotensi digunakan lembaga pemerintah lain yang tidak terkait penanggulangan COVID-19.

Morrison pun menjamin pihaknya akan memidanakan pegawai pemerintah non-kesehatan yang mengakses data pribadi masyarakat lewat aplikasi itu.

"Statusnya ilegal, apabila informasi dari sistem data itu digunakan pihak lain di luar mereka yang berkepentingan, karena aplikasi itu digunakan untuk mendukung para tenaga kesehatan memetakan mereka yang mungkin tertular virus," kata Morrison ke awak media di Canberra.

PM Australia juga membenarkan laporan media setempat yang menyebutkan data pribadi masyarakat akan disimpan dalam server yang dikelola AWS, sebuah unit usaha Amazon.com Inc, perusahaan informasi dan telekomunikasi besar asal Amerika Serikat.

Baca Juga: Dikabarkan Kritis, Kim Jong Un Terlihat Bugar di Kota Wonsan

Akan tetapi, ia menjelaskan "data itu telah terenskripsi saat disimpan".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI