KPK Telusuri Sumber Uang Tawaran untuk Riezky Aprilia Agar Kasih Kursi DPR

Jum'at, 24 April 2020 | 20:27 WIB
KPK Telusuri Sumber Uang Tawaran untuk Riezky Aprilia Agar Kasih Kursi DPR
Legislator PDIP, Riezky Aprilia seusai diperiksa KPK terkait kasus suap Harun Masiku. (Suara.com/Welly Hidayat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri sumber uang yang ditawari kepada Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Riezky Aprilia untuk menyerahkan kursi legislatifnya kepada rekan satu partainya, Harun Masiku.

Riezky Aprilia dirayu akan dibayar per suara Rp 50 ribu. Di mana suara Rizky mencapai 44.402 dari daerah pilihnya di Sumatera Selatan 1. Bila dihitung menjadi Rp 2,2 miliar.

Hal itu, terungkap dalam fakta persidangan yang disampaikan Riezky Aprilia ketika menjadi saksi untuk terdakwa Saeful Bahri penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Riezky Aprilia menyampaikan ketika itu ditawari langsung oleh Saeful ketika bertemu di Singapura.

Baca Juga: Salah Satunya Shah Rukh Khan, 5 Artis Bollywood Jalani Ibadah Puasa

"Jika ada fakta-fakta terkait dugaan perbuatan pihak lain tentu KPK tak segan untuk menelusuri lebih jauh dugaan keterlibatan pihak-pihak lain," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (24/4/2020).

Riezky Aprilia mengaku sempat ditawari uang Rp 50 ribu per suara, agar mau menyerahkan kursi parlemennya ke politikus PDIP lainnya yaitu Harun Masiku.

"Yang pasti yang Saeful sampaikan suara saya mau diganti satu suara saya jadi Rp50 ribu. Maksudnya suara saya 44.402, satu suara diganti nominal Rp50 ribu," kata Riezky di kediamannya di Jakarta, Kamis kemarin.

Artinya suara Riezky sebanyak 44.402 suara itu akan dikonversi menjadi Rp 2,22 miliar. Riezky menyampaikan hal tersebut sebagai saksi di pengadilan untuk terdakwa Saeful Bahri. Riezky bersaksi melalui sarana "video conference", sedangkan Saeful Bahri berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Gedung KPK lama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum berada di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Saeful Bahri selaku terdakwa juga adalah kader PDIP. Ia didakwa bersama-sama Harun Masiku menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta, agar mengupayakan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Daerah Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.

Baca Juga: Ketum GP Ansor Sebut Stafsus Milenial Presiden; Anak-anak yang Merepotkan

Penawaran tersebut terjadi di Hotel Shangri-La Orchard Hotel, Singapura pada sekitar 24 atau 25 September 2019, sebelum Riezky dilantik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI