Apakah Masturbasi Membatalkan Puasa? Ini Hukum Masturbasi saat Bulan Puasa

Jum'at, 24 April 2020 | 20:05 WIB
Apakah Masturbasi Membatalkan Puasa? Ini Hukum Masturbasi saat Bulan Puasa
Ilustrasi masturbasi. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Apakah masturbasi membatalkan puasa? Bagaimana hukum masturbasi saat puasa? Mari kita bahas bersama!

Setiap muslim diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dan menjaga hawa nafsu yang dapat membatalkan puasa.

Tapi jika seseorang melakukan masturbasi saat puasa, apakah puasanya akan batal?

Mengutip dari Islami.co, Rabu (8/4/2020), dalam kasus ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Perlu dilihat apa yang menjadi penyebab keluarnya mani tersebut.

Baca Juga: Apakah Obat Hirup atau Inhaler Membatalkan Puasa?

Pertama, apakah keluarnya mani dilakukan dengan sengaja atau tidak. Kedua, apakah keluarnya mani tersebut terjadi akibat adanya persentuhan atau tidak.

Jika seseorang saat berpuasa tidak bisa menahan diri dan melakukan masturbasi hingga keluar mani, maka hal itu dapat membatalkan puasanya.

Dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji karya Musthofa Khan dan Musthafa al-Budha disebutkan masturbasi dalam puasa dapat membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja.

"Istimna' (onani atau masturbasi) adalah berusaha mngeluarkan mani secara langsung atau dengan tangan. Jika dilakukan secara sengaja oleh orang yang berpuasa, maka membatalkan puasa. Adapun jika tidak disengaja, maka tidak akan membatalkan puasa".

Sementara itu, dalam I’anatut Thalibin, Syekh Abu Bakar Syatha juga menjelaskan bahwa melakukan onani saat puasa itu termasuk hal yang membatalkan puasa.

Baca Juga: Benarkah Menangis Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Lengkapnya

"Puasa itu batal sebab melakukan onani, yaitu berusaha mengeluarkan mani tanpa melalui jimak atau hubungan intim, baik onani yang haram, seperti mengeluarkan mani dengan cara menggerakkan kemaluan dengan tangannya sendiri, atau onani yang mubah, seperti meminta tolong istri melakukan onani dengan tangannya, atau menyentuh kulit seseorang yang membatalkan wudu bila persentuhannya tanpa penghalang".

Mengutip NU.or.id, jika air mani keluar dengan sendirinya tanpa disengaja dan tanpa adanya kontak langsung antara kulit dengan suatu benda makan tidak membatalkan puasa.

Misalnya, air mani keluar setelah mimpi basah atau melihat pemandangan seronok secara tiba-tiba hingga keluar mani maka hal ini tidak membatalkan puasa.

Meski demikian, umat muslim diminta untuk berhati-hati. Puasa merupakan ajang untuk melatih diri melawan hawa nafsu.

Umat muslim dianjurkan untuk menjalankan berbagai amalan guna mendapatkan banyak keutamaan dan tidak hanya mendapat haus dan lapar saja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI