Sejumlah Kendaraan di Pintu Keluar Tol Jagorawi Masih Langgar Aturan PSBB

Jum'at, 24 April 2020 | 17:43 WIB
Sejumlah Kendaraan di Pintu Keluar Tol Jagorawi Masih Langgar Aturan PSBB
Petugas gabungan berjaga di pintu keluar Tol Jagorawi. [Suara.com/M Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah pengendara mobil yang keluar dari pintu Tol Jagorawi ditemukan masih melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Mereka ditemukan melanggar aturan PSBB lantaran tidak menerapkan physical distancing atau jaga jarak fisik antara penumpang sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi virus Corona atau Covid-19.

Dari pantauan Suara.com, Jumat (24/4/2020) sekira pukul 14.30 WIB anggota Polisi, TNI dan Dinas Perhubungan (Dishub) yang bertugas di pos pemeriksaan atau chcekpoint di pintu keluar Tol Jagorawi KM 42 tampak memberhentikan sejumlah pengendara yang didapati tidak menerapkan physical distancing.

Mereka kemudian diimbau dan diminta untuk menjaga jarak antar penumpang sebelum akhirnya diperkenankan untuk kembali melanjutkan perjalanannya.

Heru salah satu petugas Dishub yang bertugas di checkpoint Tol Jagorawi KM 42 mengatakan, memasuki hari ke 10 penerapan PSBB di Bogor, jumlah pelanggaran yang terjadi memang mengalami penurunan. Namun, beberapa pelanggaran yang masih sering ditemukan yakni banyak pengemudi mobil yang tidak menjaga jarak fisik.

Baca Juga: Langgar PSBB, Sejumlah Pengemudi Disetop di Pintu Keluar Tol Jagorawi

"Paling banyak yang melanggar physical distancing, padahal di belakang kosong dia malah duduk sebelahan," kata Heru.

Di sisi lain, kata Heru, ada pula pengemudi yang melanggar aturan lantaran membawa penumpang lebih dari 50 persen kapasitas kendaraan. Adapun, pengemudi yang melanggar aturan tidak mengenakan masker menurut Heru kekinian sudah jarang ditemukan.

"Kita saat ini hanya memberi teguran aja, sama imbauan," katanya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provisi Jawa Barat telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bekasi (Bodebek) dan Bandung Raya sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran pandemi virus Corona atau Covid-19. PSBB di wilayah Bodebek itu sendiri sedianya telah diterapkan sejak 15 April lalu.

Baca Juga: Dicegat Polisi di Pintu Tol, 800 Kendaraan Pemudik Disuruh Balik Kanan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI