Sebelum KPAI memutuskan hal tersebut, kasus Sitti sudah dikaji oleh Dewan Etik yang beranggotakan I Gede Palguna, Yosep Adi Prasetyo, dan Menanti Wahyurini.
Kekinian, Dewan Etik telah mengeluarkan keputusan Nomor 01/DE/KPAI/III/2020 yang ditindaklanjuti dengan rapat pleno KPAI yang dihadiri sembilan Komisioner KPAI pada 17 Maret 2020.
Hasilnya, komisioner menerima rekomendasi Dewan Etik dan meminta Sitti untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Jika Sitti menolak, maka KPAI akan mengusulkan kepada Presiden untuk memberhentikan secara tidak hormat.
Dalam rapat tersebut, Sitti meminta waktu untuk berpikir. Waktu pun diberikan hingga Senin, 23 Maret 2020 pukul 13.00 WIB. Tapi sampai batas waktu, Sitti tak juga menyerahkan surat pengunduran diri.
Baca Juga: Dampak Lockdown, Ubur-ubur Terekam Berenang di Kanal Venesia
Maka KPAI memutuskan mengusulkan pemberhentian secara tidak hormat kepada Presiden. Keputusan itu merujuk pada Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang menyebutkan “Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPAI diberhentikan oleh Presiden atas usul KPAI melalui Menteri”.
Pasal 23 Peraturan tersebut menyebutkan “Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPAI diberhentikan tidak dengan hormat karena: a. dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau b. melanggar kode etik KPAI."