Hari Pertama Perpanjangan PSBB, Sejumlah Ruas Jalan Jakarta Siang Hari Sepi

Jum'at, 24 April 2020 | 16:49 WIB
Hari Pertama Perpanjangan PSBB, Sejumlah Ruas Jalan Jakarta Siang Hari Sepi
Plang tanda "check point" pengawasan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditempatkan di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Kamis (23/4). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak ]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari ini, Jumat (24/4/2020) merupakan hari pertama perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota. Selama masa PSBB, masyarakat diminta tidak bepergian kecuali saat mendesak.

Pantauan Suara.com, jalan Jakarta di Jumat Siang terpantau sepi. Tidak ada penumpukan kendaraan atau kemacetan yang mengular seperti hari biasa.

Jalan yang dipantau Suara.com mulai dari kawasan Tanjung Barat Jakarta Selatan, ke Dewi Sartika Jakarta Timur, Salemba, Pasar Senen, dan Monas Jakarta Pusat.

Sepanjang perjalanan, terlihat memang masih ada sejumlah orang yang tidak mematuhi aturan PSBB. Salah satunya seperti tidak mengenakan masker.

Baca Juga: Hari Pertama Puasa, Positif Corona RI Tembus 8.211 Orang

Ada juga yang masih duduk di kursi depan dalam kendaraan roda empat. Namun memang kendaraan yang mendominasi hanyalah kendaraan pribadi.

Angkutan umum seperti angkot, bus, dan TransJakarta tampak lebih sepi. Untuk ojol, tidak terlihat ada yang masih membawa penumpang.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Seharusnya PSBB berakhir pada 23 April pukul 00.00 WIB.

Tak seperti sebelumnya ketika Anies memberlakukan PSBB selama dua pekan sejak 10 April lalu, kali ini Mantan Mendikbud ini memperpanjangnya selama 28 hari, yakni sampai 22 Mei.

Anies mengatakan pihaknya sudah melakukan dengar pendapat bersama para ahli penyakit menular dan Dinas Kesehatan. Hasilnya, PSBB akan diperpanjang.

Baca Juga: Virus Corona, Bimbingan Pra Nikah Caesar Hito dan Felicya 3 Kali Ditunda

"Kami memutuskan memperpanjang masa PSBB, diperpanjang 28 hari. Artinya periode kedua PSBB ini dimulai 24 April sampai dengan 22 Mei 2020," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI