Sebelum Dilarang Pemerintah, 114.090 Ribu Warga Mudik Duluan Naik Bus AKAP

Jum'at, 24 April 2020 | 15:33 WIB
Sebelum Dilarang Pemerintah, 114.090 Ribu Warga Mudik Duluan Naik Bus AKAP
Ilustrasi mudik karena dampak corona atau Covid-19. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Rinciannya, penumpang yang datang di Terminal Pulogebang ada 20.265 orang, Terminal Kalideres ada 12.323 orang, Terminal Kampung Rambutan ada 77.781 orang dan Terminal Tanjung Priok ada 6.626 orang.

Secara keseluruhan, bila ditotal aktivitas penumpang yang datang dan keluar Jakarta di empat terminal itu mencapai 126.085 orang.

Diketahui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama musim mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 pada Kamis (23/4/2020).

Dalam Permenhub tersebut, pembatasan penggunaan sarana transportasi berlaku sejak 24 April hingga 31 Mei 2020 dan bisa diperpanjang tergantung situasi.

Baca Juga: Hari Pertama Larangan Mudik, Stasiun Senen Sepi dari Penumpang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI