Terminal di Jakarta Masih Buka, Tapi Bus Tak Boleh Angkut Pemudik

Jum'at, 24 April 2020 | 15:18 WIB
Terminal di Jakarta Masih Buka, Tapi Bus Tak Boleh Angkut Pemudik
Suasana Terminal Kampung Rambutan imbas larangan mudik lebaran 2020. (Suara.com/Welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan bahwa bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) tak boleh beroperasi selama larangan mudik dari pemerintah masih berlaku untuk mencegah penyebaran virus corona. Hanya angkutan kota yang boleh masuk terminal.

Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta Edy Sufaat menyatakan bahwa yang dihentikan operasionalnya bus AKAP bukan berarti menutup terminal karena ada angkutan perkotaan yang masih beroperasi di terminal.

"Kalau kita itu tidak ada pemberangkatan bus AKAP dari terminal. Jadi terminal itu kan ada terminal tipe A yang notabene kan ada juga untuk angkutan kota. Jadi tidak ditutup sama sekali. Terminal itu tetap sesuai SK Kepala Dinas Nomor 71/2020 jam 06.00-18.00. Tapi untuk AKAP-nya kami tidak diperkenankan untuk masuk," kata Edy Sufaat saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2020).

Oleh sebab itu, loket tiket bus AKAP di terminal juga dilarang menjual tiket tetapi hanya boleh pengembalian uang tiket yang sudah dibeli, kebijakan pengembalian tiket tersebut masih akan dikoordinasikan dengan perusahaan otobus (PO).

Baca Juga: Preity Zinta Kepincut Bule, 4 Seleb Bollywood Nikah di Atas Usia 40 Tahun

"Mungkin masih ada yang buka mungkin nanti ada yang refund. Kalau itu belum saya cek detail lagi karena tadi saya baru ngecek secara operasionalnya. Kalau masalah tiketnya saya belum detail, tapi tadi baru sekilas bahwa untuk refund bisa online atau di tempat, saya belum dapat informasi," ucapnya.

Diketahui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama musim mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 pada Kamis (23/4/2020).

Dalam Permenhub tersebut, pembatasan penggunaan sarana transportasi berlaku sejak 24 April hingga 31 Mei 2020 dan bisa diperpanjang tergantung situasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI