Suara.com - Seorang Kepala Desa Jampit, berinisial S (50) ditangkap polisi lantaran diduga mengalihfungsikan lahan dengan menanam kentang dan kubis di kawasan hutan lindung, tepatnya di petak lahan 101-1 dan 101- 5 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dataran Ijen, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Jamal menyampaikan jika penangkapan terhadap S dilakukan pada hari Selasa (21/4/2020).
Dia membeberkan bahwa, tersangka juga merupakan Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang telah membuka lahan dan melakukan kegiatan perkebunan dengan menanam kentang dan kubis di kawasan hutan lindung sejak bulan Oktober 2019 lalu. Luas yang ditanami itu kurang lebih sekitar 5,57 ha.
"Perbuatan tersangka tersebut dilakukan atas inisiatif sendiri dan tanpa izin dari pihak yang berwenang," katanya seperti dikutip Suara.com dari Suara Indonesia.
Baca Juga: Pulang dari Bali Ngeluh Batuk-batuk dan Diare, Wanita Status ODP Meninggal
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan, adanya alihfungsi lahan itu yang kemudian ditengarai salah satu pemicu terjadinya banjir bandang di kawasan kecamatan sempol beberapa waktu lalu.
"Kasus ini masih kami kembangkan lagi untuk tersangka lainnya," sambungnya.
Dalam penangkapan ini, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa, satu sak warna kuning yang berisi sample kentang sisa panen dan termasuk hasil pemeriksaan lapangan pada petak 101-1 RPH Blawan dan petak 101-5 RPH dataran Ijen.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 92 Ayat (1) huruf a jo Pasal 17 Ayat (2) huruf b, UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, jo pasal 78 Ayat (1) jo pasal 50 Ayat (3) huruf a UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
Baca Juga: Tarawih Bubar karena Ada yang Pingsan, Semua Jemaah Masjid Kemayoran Didata