Pengembalian Tiket Bus di Terminal Kampung Rambutan 100 Persen Uang Kembali

Jum'at, 24 April 2020 | 13:48 WIB
Pengembalian Tiket Bus di Terminal Kampung Rambutan 100 Persen Uang Kembali
Suasana Terminal Kampung Rambutan imbas larangan mudik lebaran 2020. (Suara.com/Welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Made John memastikan para pemudik yang sudah terlanjur membeli tiket untuk lebran di kampung halaman akan dipulangkan 100 persen. Hal ini menyusul larangan mudik yang sudah disampaikan oleh pemerintah.

Operasional Terminal Kampung Rambutan hari ini, Jumat (24/4/2020) untuk sementara ditutup. Sehinga tidak memberangkatkan bus dengan sejumlah tujuan di pulau Jawa.

Made mengatakan pihaknya telah berkoordinasi kepada sejumlah perusahaan bus agar segera mengembalikan uang tiket para pemudik. Itu juga berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 terkait pengendalian transportasi untuk mencegah covid-19.

Baca Juga: Daftar Pesawat yang Boleh Terbang Selama Larangan Mudik Lebaran

"Untuk penumpang yang sudah beli tiket itu harus dikembalikan 100 persen. Di-refund 100 persen oleh pengelola bus kepada penumpang," kata Made kepada Suara.com di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Jumat (24/4/2020).

Meski demikian, Made mengaku belum mengetahui teknis pengembalian uang tiket tersebut. Apakah melalui sistem online atau yang lain.

Ia hanya meminta pada pemudik untuk berkoordinasi dengan manajemen pengelola bus.

Pemudik saat tiba di Terminal Bus Kampung Rambutan, Jakarta, Sabtu (8/6). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Ilustrasi pemudik saat tiba di Terminal Bus Kampung Rambutan, Jakarta, Sabtu (8/6). [Suara.com/Arief Hermawan P]

"Itu mekanismenya melalui manajemen mereka (para pengelola bus). Jadi intinya Uang yang sudah dibelikan tiket harus dikembalikan 100 persen," tutup Made.

Diketahui, mulai Jumat hari ini aturan larangan mudik resmi diberlakukan. Sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo, larangan mudik bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus corona.

Baca Juga: Jalan Tikus Pun Ditutup, Tak Ada Celah Warga untuk Mudik Lebaran

Pelarangan tersebut berlaku hingga 31 Mei 2020 mendatang bagi angkutan darat. Lalu untuk angkutan kereta api hingga 15 Juni 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI