Suara.com - Pemprov DKI Jakarta sedang dalam proses penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota. Setiap harinya sejumlah Kelurahan mendapatkan Bansos untuk disalurkan ke warganya secara bergantian.
Program ini merupakan bantuan tahap 1 dari Pemprov DKI untuk membantu warga yang terdampak corona. Penerimanya merupakan kalangan miskin dan rentan miskin.
Untuk hari Jumat (24/4/2020) ini, terdapat 29 Kelurahan yang akan menerima bantuan. Paket untuk membantu warga selama PSBB ini diantarakan langsung ke rumah warga melalui perangkat daerah setempat dan dibantu aparat keamanan.
Berikut daftar 29 Kelurahan penerima Bansos:
Baca Juga: Jumat Ini Jumlah Pasien RSD Wisma Atlet 693 Orang, 603 Positif Corona
Jakarta Barat
- Jelambar Baru
- Kota Bambu Selatan
- Jelambar
- Tanjung Duren Selatan
- Slipi
- Tanjung Duren Utara
Jakarta Selatan
- Cipete Selatan
- Pulo
Jakarta Timur
- Palmeriam
- Kebon Manggis
Jakarta Pusat
- Duri Pulo
- Karet Tengsin
- Bungur
- Kartini
- Sumur Batu
- Gunung Sahari Selatan
- Kwitang
- Petojo Utara
- Rawasari
- Cempaka Putih Timur
- Bendungan Hilir
- Kebon Sirih
- Petojo Selatan
- Gunung Sahari Utara
- Cideng
- Kampung Bali
- Kebon Kelapa
- Utan Panjang
- Petamburan
Kepala Dinas Sosial Irmansyah mengatakan bantuan yang diberikan berupa paket bahan pangan pokok yaitu beras 5 kg 1 karung, sarden 2 kaleng kecil, minyak goreng 0,9 lt 1 pouch, dan biskuit 2 bungkus. Selain itu ia menegaskan tak ada bantuan dalam bentuk uang tunai.
Baca Juga: Update Corona Covid-19 Global 24 April: Total Kasus Sembuh Nyaris 750 Ribu
"Serta masker kain 2 pcs, sabun mandi 2 batang, dan tidak ada pemberian berupa uang tunai," ujar Irmansyah.
Selain itu, berikut ini adalah syarat penerima Bansos:
- Warga / masyarakat yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
- Penerima bantuan eksisting Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta (KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta);
- Memiliki penghasilan kurang dari Rp 5 juta/ bulan;
- Terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji;
- Tutup usaha/ tidak bisa berjualan kembali;
- Pendapatan/ omset berkurang drastis akibat pandemi COVID-19.
- Ia mengatakan sudah memiliki data yang sesuai dengan kriteria itu. Namun, untuk memastikan, warga bisa memeriksanya ke nomor telepon (021) 426 5115 atau melalui pengurus RW setempat.
Jika ternyata memang belum terdaftar, warga DKI atau bukan bisa mengajukan diri untuk menerima Bansos. Caranya dengan mengisi formulir dari RW setempat dan melampirkan dokumen yang sesuai syarat.
"Wajib melampirkan surat keterangan domisili dari Ketua RT setempat serta wajib melampirkan surat Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) dari Perusahaannya bagi yang terkena PHK atau dirumahkan," pungkasnya.