Suara.com - Polda Metro Jaya akhirnya memulangkan aktivis Ravio Patra seusai di periksa terkait kasus dugaan penyebaran pesan berupa hasutan untuk melakukan tindakan keonaran berupa penjarahan.
Ravio dipulangkan setelah diperiksa berjam-jam oleh penyidik dengan setatus sebagai saksi.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yowono mengatakan Ravio telah dipulangkan sejak malam kemarin.
"Ya sudah dipulangkan," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2020).
Baca Juga: Hukuman Rommy Dikorting jadi 1 Tahun, KPK Didesak Segera Kasasi ke MA
Menurut Argo Ravio dipulangkan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Adapun, Argo menyebut Ravio hingga kekinian masih berstatus sebagai saksi.
"Sebagai saksi," katanya.
Sebagaimana diketahui, polisi turut mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda berinisial RS saat menangkap Ravio Patra pada Rabu (22/4/2020) malam. RS turut diamankan lantaran didapati tengah bersama Revio saat ditangkap di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Ketika itu, Argo mengemukakan bahwa Revio ditangkap tatkala hendak memasuki kendaraan diplomatik dari Kedutaan Belanda.
"Kami amankan pada saat mau masuk kendaraan berpelat CD, diplomatik dari Kedutaan Belanda," kata Argo saat jumpa pers seperti dikutip dari laman Youtube Tribrata TV Humas Polri, Kamis (23/4/2020).
Baca Juga: Tarawih Bubar karena Ada yang Pingsan, Semua Jemaah Masjid Kemayoran Didata
Kendati begitu, Argo tidak menjelaskan aoa hubungan antar Ravio dengan WNA Belanda berinsiial RS tersebut. Hanya saja, Argo menyebut RS pun turut diperiksa bersama Revio di Polda Metro Jaya.