AI Indonesia: Ravio Patra Korban Peretasan Bukan Provokator Penjarahan

Jum'at, 24 April 2020 | 07:40 WIB
AI Indonesia: Ravio Patra Korban Peretasan Bukan Provokator Penjarahan
Ilustrasi peretasan [Shutterstock].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Amnesty International Indonesia mendesak aktivis Ravio Patra dibebaskan tanpa syarat, mengingat penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya dinilai salah. Ravio Patra adalah korban peretasan bukan provokator penjarahan.

Tim Advokasi Amnesty International Indonesia, Aldo Kaligis, mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Direskrimum Polda Metro Jaya. Isinya meminta Ravio Patra dibebaskan tanpa syarat, dan menjamin siapa pun tidak dikriminalisasi karena sedang melaksanakan hak kebebasan berekspresi dan beropini.

"Kami juga meminta agar Ravio didampingi penasehat hukum dan memastikan adanya pengusutan atas peretasan telepon Ravio secara efektif dan transparan," kata Aldo Kaligis, Kamis (22/4/2020).

Aldo Kaligis menilai Polisi seharusnya berhati-hati dalam menuduhkan pesan bernada hasutan rencana kerusuhan kepada Ravio Patra, yang justru tengah mencari perlindungan atas dugaan peretasan telepon selulernya.

Baca Juga: Jakarta Siaga, Polda Metro Jaya Bagikan Nomor Tunggal Layanan Darurat

Kicauan Ravio Patra sebelum ditangkap (Twitter/raviopatra)
Kicauan Ravio Patra sebelum ditangkap (Twitter/raviopatra)

"Jadi seharusnya Polisi membongkar pelaku peretasan tersebut, bukan justru menangkap Ravio. Polisi harus terlebih dahulu menyelidiki perkara sebenarnya," ucapnya.

Menurut Amnesty International Indonesia atau AI Indonesia, ini adalah contoh buruknya penegakan hukum di Indonesia di mana Ravio sebagai korban peretasan yang harus dibela Polisi justru ditempatkan sebagai pelaku penyebar pesan provokatif saat pandemi Corona.

"Jangan sampai tindakan penindakan hukum Kepolisian dianggap sebagai cermin sikap anti kritik pemerintah sehingga menciptakan kesewenang-wenangan," tegasnya.

Laman berikut adalah kronologi penangkapan Ravio Patra versi Koalisi.

Ravio Patra (Twitter/raviopatra)
Ravio Patra (Twitter/raviopatra)

Adapun kronologi penangkapan Ravio Patra versi Koalisi:

Baca Juga: Best 5 Otomotif: Selvi Kitty Bermotor Custom, Tom Hanks Beri Nama Vaksin

  • Wakil Indonesia dalam Steering Committee Open Government Partnership (SC OGP) Ravio Patra ditangkap pada Rabu (22/4/2020) malam. Sebelum ditangkap Ravio sempat menerima telfon dari AKBP HS dan Kol ATD.
  • Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus yang terdiri dari SAFEnet, YLBHI, LBH Jakarta, LBH Pers, KontraS, AMAR, ICW, Lokataru, AJAR, Amnesty International Indonesia, ICJR menduga bahwa WhatsApp milik Ravio Patra telah diretas orang tak bertanggung jawab untuk menyebarkan pesan provokatif.
  • Berdasarkan informasi awal yang dapatkan pada Selasa, 22 April 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, Ravio Patra mengadu kepada SAFEnet kalau ada yang meretas WhatsApp miliknya.
  • "Ketika ia mencoba menghidupkan WhatsApp, muncul tulisan, "You've registered your number on another phone". Setelah Ravio Patra melakukan pengecekan inbox SMS, ternyata ada permintaan pengiriman One Time Password (OTP) yang biasanya dipakai untuk mengonfirmasi perubahan pada pengaturan Whatsapp," kata Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto, Kamis (22/4/2020).
  • Kemudian di antara pukul 13.19 WIB - 14.05 WIB, Ravio Patra mendapatkan panggilan dari nomor 082167672001, 081226661965 dan nomor telepon asing dengan kode negara Malaysia dan Amerika Serikat.
  • "Ketika diidentifikasi melalui aplikasi, nomor tersebut merupakan milik AKBP HS dan Kol ATD," ungkap Damar Juniarto.
  • Setelah itu, melalui Twitternya @raviopatra mengumumkan bahwa WhatsApp miliknya diretas dan dikendalikan oleh orang lain, dan meminta agar tidak menhubungi dan menanggapi pesan dari nomornya, serta dikeluarkan dari berbagai WhatsApp Group.
  • Dua jam setelah membuat pengumuman, tepatnya pada pukul 19.00 WIB, WhatsApp milik Ravio Patra akhirnya berhasil dipulihkan. Selama diretas, pelaku menyebarkan pesan palsu berisi sebaran provokasi sekitar pukul 14.35 WIB.
  • "Pesan yang dikirimkan ke sejumlah nomor tidak dikenal berbunyi, "KRISIS SUDAH SAATNYA MEMBAKAR! AYO KUMPUL DAN RAMAIKAN 30 APRIL AKSI PENJARAHAN NASIONAL SERENTAK, SEMUA TOKO YG ADA DI DEKAT KITA BEBAS DIJARAH"." lanjut Damar Juniarto.
  • Setelah akunnya pulih, Ravio Patra menghubungi SAFEnet untuk mengabarkan bahwa dirinya tengah dalam bahaya sebab tempat indekosnya didatangi orang tak dikenal.
  • "Sekitar pukul 19.14 WIB, Ravio bilang "Mas, kata penjaga kosanku ada yg nyariin aku tapi udah pergi. Tampangnya serem kata dia". SAFEnet meminta Ravio Patra untuk mematikan handphone dan mencabut baterai handphone sesuai prosedur keamanan standar, lalu mengevakuasi diri ke rumah aman," katanya.
  • Ravio Patra juga sempat menghubungi dan berkomunikasi dengan Pengurus YLBHI untuk meminta pendampingan hukum dan juga menghubungi Komisioner Komnas HAM untuk meminta bantuan jika terjadi sesuatu terhadap dirinya.
  • "Ravio sempat mengabarkan sedang bersiap mengevakuasi diri ke rumah aman, tetapi kemudian sudah lebih dari 12 jam ia tidak bisa lagi dihubungi," tutur Damar.
  • Pada saat yang bersamaan sekitar pukul 00.30 WIB, muncul artikel di seword(dot)com dengan teks memojokkan Ravio Patra disertai hasil tangkapan layar yang mencantumkan pesan provokasi.
  • Hingga saat ini, tim koalisi masih mendampingi proses hukum Ravio Patra yang ditahan di Unit Keamanan Negara di Polda Metro Jaya setelah tidak diketahui keberadaannya selama lebih dari 12 jam.
  • Sebelum ditangkap, Ravio Patra sempat mengkritik pemerintah melalui akun twitternya, dia menyoroti kinerja Staf Khusus Presiden Billy Mambrasar yang diduga kuat terlibat konflik kepentingan dalam proyek-proyek pemerintah di Papua.
  • Kemudian Ravio Patra juga sempat menuliskan kritiknya tentang penanganan Covid-19 di kolom opini di media Tirto.id.
  • Kritik itu berkaitan dengan apa yang selama ini dikerjakan Ravio Patra, yaitu mendorong Indonesia untuk lebih transparan dan terbuka terutama karena dalam tiga tahun terakhir ia aktif sebagai wakil Indonesia dalam Steering Committee Open Government Partnership (SC OGP).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI