Suara.com - Amnesty International Indonesia mendesak aktivis Ravio Patra dibebaskan tanpa syarat, mengingat penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya dinilai salah. Ravio Patra adalah korban peretasan bukan provokator penjarahan.
Tim Advokasi Amnesty International Indonesia, Aldo Kaligis, mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Direskrimum Polda Metro Jaya. Isinya meminta Ravio Patra dibebaskan tanpa syarat, dan menjamin siapa pun tidak dikriminalisasi karena sedang melaksanakan hak kebebasan berekspresi dan beropini.
"Kami juga meminta agar Ravio didampingi penasehat hukum dan memastikan adanya pengusutan atas peretasan telepon Ravio secara efektif dan transparan," kata Aldo Kaligis, Kamis (22/4/2020).
Aldo Kaligis menilai Polisi seharusnya berhati-hati dalam menuduhkan pesan bernada hasutan rencana kerusuhan kepada Ravio Patra, yang justru tengah mencari perlindungan atas dugaan peretasan telepon selulernya.
Baca Juga: Jakarta Siaga, Polda Metro Jaya Bagikan Nomor Tunggal Layanan Darurat
"Jadi seharusnya Polisi membongkar pelaku peretasan tersebut, bukan justru menangkap Ravio. Polisi harus terlebih dahulu menyelidiki perkara sebenarnya," ucapnya.
Menurut Amnesty International Indonesia atau AI Indonesia, ini adalah contoh buruknya penegakan hukum di Indonesia di mana Ravio sebagai korban peretasan yang harus dibela Polisi justru ditempatkan sebagai pelaku penyebar pesan provokatif saat pandemi Corona.
"Jangan sampai tindakan penindakan hukum Kepolisian dianggap sebagai cermin sikap anti kritik pemerintah sehingga menciptakan kesewenang-wenangan," tegasnya.
Laman berikut adalah kronologi penangkapan Ravio Patra versi Koalisi.
Baca Juga: Best 5 Otomotif: Selvi Kitty Bermotor Custom, Tom Hanks Beri Nama Vaksin