Suara.com - Disimak dari akun media sosial resmi Polda Metro Jaya di Twitter dengan akun @TMCPoldaMetro, telah diterbitkan nomor telepon tunggal layanan darurat Jakarta Siaga. Yaitu: 112.
Adapun layanannya meliputi kedaruratan medis, kebakaran, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), bencana, kecelakaan, kekerasan dalam rumah tangga, ODMK (Orang Dengan Masalah Kejiwaan), PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial), dan kegawatdaruratan lainnya yang mengancam jiwa.
Dengan tagar #JAKARTASIAGA112, selama 24 jam dan beroperasi non-stop 7 hari dalam satu minggu, layanan bisa diakses dari semua operator telepon, menggunakan telepon selular, baik dengan atau tanpa SIM card, dan telepon rumah (atau landlines) secara gratis.
Sehingga, seperti disebutkan oleh Polda Metro Jaya dalam laan resminya di Twitter, bila menemukan ormas anarkis, kebakaran, kecelakaan, bencana alam, pohon tumbang, tawuran, ODMK, KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), balap liar, begal, jambret, todong, geng motor dan rampas di wilayah DKI Jakarta, silakan menghubungi nomor ini: 112.
Baca Juga: Dekati Akhir Pekan, IHSG Berada di Zona Hijau
Selain itu, kemarin, Kamis (23/4/2020) juga dilansir hotline Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Berikut nomor lengkapnya:
Piket Subdit Resmob : +62 813 977 4433
Piket Subdit Jatanras: +62 822 999 11996
Piket Subdit Ranmor: +62 858 9427 6231
Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat: +62 813 8393 7871
Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara: +62 811 8569 696
Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat: +62 812 8080 0666
Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan: +62 812 1112 1044, +62 812 8345 6772
Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur:+62 813 8342 9190
Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota: +62 8211 0905 934
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok: +62 8229 119 1109
Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota: +62 895 3553 33333
Sat Reskrim Polres Metro Depok: +62 813 1974 2940
Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta: +62 822 4949 2006
Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kab: +62 811 8088 299
Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu: +62 812 9299 8467
Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan: +62 8528 280 1010
Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri. Bersama-sama, kita bisa mengatasi pandemi Coronavirus Disease atau COVID-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19
Baca Juga: Akhir Mei, Spanyol Akan Longgarkan Lockdown