Polisi Tutup Tol Layang Jakarta - Cikampek dan Tol Cibitung - Cikarang

Suwarjono Suara.Com
Jum'at, 24 April 2020 | 04:41 WIB
Polisi Tutup Tol Layang Jakarta - Cikampek dan Tol Cibitung - Cikarang
Penutupan Tol Cikampek (TMCpoldaMetroJaya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Larangan mudik bagi warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi menyebabkan penutupan dan penyekatan sejumlah ruas jalan utama di sekitar Jabodetabek.

Mulai pukul 00.00 WIB, Jumat, 24 April 2020,  Polri secara serentak melakukan Operasi Ketupat Tahun 2020 terkait larangan mudik, antara lain dilakukan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menutup Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek).

Seperti dikutip dalam akun twitter resmi Ditlantas Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetroJaya, di Jakarta, Jumat, Operasi Ketupat 2020 di wilayah kerjanya itu dilakukan dengan cara penyekatan terhadap kendaraan dari arah Jakarta.

Polda Metro Jaya melakukan penyekatan jalan di kawasan akses keluar masuk Tol Cikampek, Cibitung, dan Cikarang.

Baca Juga: Warga Mudik Lebaran Denda Rp 100 Juta dan Dipenjara 1 Tahun

Polisi melakukan beberapa penutupan, terutama di akses keluar masuk tol layang (elevated) JORR. Kendaraan dialihkan lewat jalur bawah jalan layang tersebut.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo hingga Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Hari Purnomo pun turun langsung ke lapangan memimpin jalannya operasi itu.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati sebelumnya mengatakan bahwa larangan sementara penggunaan transportasi umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik pada Idul Fitri 1441 H efektif diberlakukan pada Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB.

"Larangan dikecualikan untuk pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah," kata Adita dalam jumpa pers di Graha BNPB sebagaimana disiarkan akun Youtube BNPB Indonesia di Jakarta, Kamis (23/4).

Adita mengatakan larangan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Semasa Mudik Idul Fitri 1441 H yang merupakan tindak lanjut rapat terbatas kabinet pada Selasa (21/4).

Baca Juga: Jalan Tikus Pun Ditutup, Tak Ada Celah Warga untuk Mudik Lebaran

Peraturan tersebut melarang penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan memasuki dan keluar dari wilayah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, serta Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Pelarangan tersebut berlaku hingga 31 Mei 2020 untuk angkutan darat, 15 Juni 2020 untuk angkutan kereta api, 8 Juni 2020 untuk angkutan laut, dan 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

"Pelarangan ini dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan dinamika COVID-19," tuturnya.Adita meminta masyarakat untuk mempersiapkan diri dan mematuhi peraturan larangan penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi dan sepeda motor untuk mudik tersebut.

Menurut Adita, Kementerian Perhubungan telah dan akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait, seperti Polri, pemerintah daerah, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, dan operator kereta api terkait pelaksanaan peraturan tersebut.

"Mulai malam ini, semua unsur akan turun untuk menerapkan peraturan ini," ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI