Hubungan Intim di Siang Hari saat Bulan Puasa, Ini Hukumnya

Jum'at, 24 April 2020 | 03:20 WIB
Hubungan Intim di Siang Hari saat Bulan Puasa, Ini Hukumnya
Ilustrasi pasangan saat bercinta. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagaimana hukum melakukan hubungan intim di siang hari saat bulan Puasa atau Ramadan?

Jawaban pertanyaan tersebut, terdapat dalam penjelasan Pendiri Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma'arif atau dikenal Buya Yahya.

Dalam video di kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah 5 Juni 2018, Buya Yahya mengatakan bahwa hubungan intim di siang hari saat bulan puasa adalah dosa besar.

"Berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan adalah dosa besar. Bukan urusan kafarah-nya. Dosanya dihadapan Allah itulah yang besar," kata Buya Yahya.

Baca Juga: Anies: Tenaga Medis Bukan Garda Terdepan Melawan Virus Corona

"Bagi yang berhubungan suami istri, dia akan dihukum," imbuh imbuhnya.

Adapun hukuman denda atau kafarat yang harus dilakukan terhadap orang yang melakukan hubungan intim di siang hari saat bulan puasa terdapat tiga tahapan.

Pertama, orang itu harus memerdekakan hamba sahaya atau budak perempuan yang beriman, tak boleh yang lain. Sahaya itu juga harus bebas dari cacat yang mengganggu kinerjanya.

Namun karena sekarang tidak ada budak, dapat diganti dengan tahapan berikutnya.

Kedua, jika tidak mampu, ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

Baca Juga: Detik-detik Jemaah Tarawih Mendadak Ambruk, Mesin Motor Masih Menyala

Ketiga, jika tidak mampu lagi, ia harus memberi makanan kepada 60 orang fakir, masing-masing sebanyak satu mud (kurang lebih sepertiga liter).

"Kalau itu masih tidak mampu, nanti kalau sudah punya duit. Yang perlu kita tekankan di sini, keberanian melanggarnya. Sebab bagi orang kaya memberi makan 60 orang adalah mudah," kata Buya Yahya.

Ia kemudian menjelaskan kapan seseorang itu dianggap melanggar dan dosa besar karena berhubungan suami istri.

"Yang pertama, berhubungan suami istri di siang hari, puasa Ramadan, dalam keadaan dia tidak punya udzur (9 orang yang boleh berbuka), batalnya dengan bersenggama, tidak ada yang memaksa," kata Buya Yahya.

Kalau punya udzur, orang sakit anggap saja boleh berhubungan suami istri karena tidak puasa. Begitu juga dengan mereka yang musafir.

"Misalnya di siang hari di bulan Ramadan di rumah dia langsung bersenggama dengan istrinya langsung dia kena kafarah. Dia ngerti fiqih, makan dulu biar batal dulu, berarti waktu bersenggama dia sudah batal. Dia tidak kena kafarah di dunia. Tapi nyungsep di akhirat nanti," ucapnya.

Buya Yahya berharap para orang yang mengerti ilmu agam tidak lantas memanfaatkan situasi seperti itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI