"Kalau itu masih tidak mampu, nanti kalau sudah punya duit. Yang perlu kita tekankan di sini, keberanian melanggarnya. Sebab bagi orang kaya memberi makan 60 orang adalah mudah," kata Buya Yahya.
Ia kemudian menjelaskan kapan seseorang itu dianggap melanggar dan dosa besar karena berhubungan suami istri.
"Yang pertama, berhubungan suami istri di siang hari, puasa Ramadan, dalam keadaan dia tidak punya udzur (9 orang yang boleh berbuka), batalnya dengan bersenggama, tidak ada yang memaksa," kata Buya Yahya.
Kalau punya udzur, orang sakit anggap saja boleh berhubungan suami istri karena tidak puasa. Begitu juga dengan mereka yang musafir.
Baca Juga: Anies: Tenaga Medis Bukan Garda Terdepan Melawan Virus Corona
"Misalnya di siang hari di bulan Ramadan di rumah dia langsung bersenggama dengan istrinya langsung dia kena kafarah. Dia ngerti fiqih, makan dulu biar batal dulu, berarti waktu bersenggama dia sudah batal. Dia tidak kena kafarah di dunia. Tapi nyungsep di akhirat nanti," ucapnya.
Buya Yahya berharap para orang yang mengerti ilmu agam tidak lantas memanfaatkan situasi seperti itu.