Suara.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy. Hukuman penjara Rommy dikurangi menjadi 1 Tahun.
Rommy pada pengadilan tingkat pertama divonis 2 tahun penjara.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Rommy, Maqdir Ismail menyebut bahwa banding Rommy dikabulkan dan dikurangi masa hukumannya dalam perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI.
"Hari ini kami menerima copy pemberitahuan putusan perkara Pak M.Romahurmuziy dari Pengadilan Tinggi Jakarta. Hakim PT Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Bapak M Romahurmuziy pidana 1 tahun penjara," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2020) malam.
Baca Juga: Selain Penerbangan, Kereta Api Antarkota Ikut Disetop pada 24 April-31 Mei
Diketahui, Pengadilan Tingkat Pertama Rommy divonis 2 Tahun penjara denda Rp 100 juta. Rommy juga dinyatakan terbukti menerima uang suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M Muafaq Wirahadi.
Rommy menerima suap Rp 325 juta dari Haris Hasanudin. Sementara dari Muafaq Wirahadi, Rommy menerima Rp 91,4 juta.
Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. JPU sebelumnya menuntut Rommy 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
JPU juga menuntut pidana tambahan terhadap Rommy dalam wujud pembayaran uang Rp 46,4 juta. JPU juga meminta hakim mencabut hak politik Rommy selama 5 tahun terhitung setelah menyelesaikan masa pemenjaraan.
Baca Juga: Anies: Tenaga Medis Bukan Garda Terdepan Melawan Virus Corona