Mulai 24 April Besok, Kendaraan Pribadi Dilarang Keluar Jabodetabek

Kamis, 23 April 2020 | 20:50 WIB
Mulai 24 April Besok, Kendaraan Pribadi Dilarang Keluar Jabodetabek
Sejumlah kendaraan antre memasuki Gerbang Tol Cikampek Utama, Cikampek, Jawa Barat, Kamis (30/5). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selain penghentian transportasi darat dan transportasi udara, seperti kereta api hingga pesawat terbang, Kementerian Perhubungan juga melarang kendaraan pribadi keluar dari wilayah Jakarta, Bogor, Debok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Pelarangan kendaraan pribadi keluar wilayah Jabodetabek ini akan dilakukan oleh petugas di pos-pos pantau yang berada di sejumlah ruas jalan utama, seperti di Jalan Tol Jakarta - Cikampek KM 31 Cikarang Barat.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membuat titik pantau dalam kebijakan larangan mudik. Hal ini agar memudahkan pemantauan bagi warga yang masih nekat melakukan mudik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, jalan-jalan nasional maupun jalan alternatif atau jalan 'tikus' juga terdapat titik pantau. Dalam titik pantau itu, terdapat beberapa petugas gabungan yang akan memantau warga yang masih membandel.

Baca Juga: Jalan Tikus Pun Ditutup, Tak Ada Celah Warga untuk Mudik Lebaran

"Jadi jangan khawatir jalan tikus sudah koordinasi, tol jalan nasional jalan lain oleh Polsek setempat akan ditutup jadi akses keluar masuk ada beberapa yang terawasi," ujar Budi lewat Video Conference di Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Budi menuturkan, semua angkutan pribadi pelat hitam mobil maupun motor juga dilarann keluar dari kota yang telah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Selain itu sepeda motor dilarang, angkutan umum dari arah Jateng kosong ke Jakarta harapan saya sudah tidak ada lagi dan Kemudian lalu lintas umum barang memang cukup banyak di Cikampek perioritas kita," ucap Budi.

Sebelumnya, Menteri Kordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut akhirnya pemerintah sepakat melarang masyarakat mudik. Pelarangan mudik akan mulai berlaku pada 24 April 2020.

Luhut menegaskan, jika masyarakat yang masih nekat untuk mudik makan akan diberikan sanksi.

Baca Juga: Jelang Pemberlakuan Larangan Mudik Lebaran, 25.797 Kendaraan Keluar Jakarta

"Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020," kata Luhut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI