Eks Bos Garuda Indonesia Emirsyah Satar Dituntut 12 Tahun Penjara

Kamis, 23 April 2020 | 20:47 WIB
Eks Bos Garuda Indonesia Emirsyah Satar Dituntut 12 Tahun Penjara
Mantan Dirut Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, Emirsyah Satar, bersiap menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (30/12). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketujuh, mengalihkan kepemilikan 1 unit apartemen yang terletak di 48 Marine Parade Road #09-09 Silversea, Singapore, 449306 kepada Innospace Invesment Holding senilai 2.931.763 dolar Singapura (sekitar Rp 30.277.820.114,29).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI