Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berikan peringatan keras terhadap tahanan tindak pidana korupsi (tipikor) meminta fasilitas berlebihan selama didalam sel tahanan. Apalagi, KPK pastikan dalam pengelolaan rumah tahanan sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Ali menanggapi itu, lantaran adanya permintaan fasilitas oleh para tahanan melalui surat disampaikan kepada komisioner KPK.
Adapun surat itu ditandatangani oleh para tahanan yakni Eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy; Eks Politikus Golkar Markus Nari; dan Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro.
Mereka mengeluhkan tidak adanya fasilitas pemanas makanan di dalam Rutan. Akibatnya, makanan sering basi dan dikhawatirkan mempengaruhi daya tahan tahanan di saat wabah virus corona.
Baca Juga: Program Padat Karya, Kemnaker Beri Bantuan Kegiatan Wirausaha pada Pekerja
Mereka meminta KPK menyediakan alat pemanas makanan dan mengizinkan para tahanan untuk tetap menerima makanan dari pihak keluarga.
"Perlu kami ingatkan, para tahanan harus memahami ada kondisi yang berbeda antara di dalam tahanan dengan tidak dalam penahanan sehingga seharusnya tidak minta fasilitas berlebih. KPK pun wajib mematuhi aturan yang berlaku dalam pengelolaan rumah tahanan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (23/4/2020).
Menurut Ali, KPK sudah memberikan makanan yang cukup kepada para tahanan. Apalagi KPK juga mengacu pada Permenkumham nomor 6 tahun 2013 tentang Tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
"Para tahanan mendapat tiga kali makan per hari dengan menu yang diganti sesuai jadwal. Makanan tersebut telah mempertimbangkan aspek anggaran, kebersihan dan kecukupan gizi," tegas Ali
Apalagi, ditengah Pandemi Covid-19, KPK juga memberikan kelonggaran selama 30 menit kepada tahanan, untuk berolahraga. Agar tidak selalu berada di dalam sel tahanan.
Baca Juga: Selama Ramadhan, Jam Operasi Pasar di Malaysia Ditambah
Ali memastikan KPK tidak memberikan sejumlah fasilitas itu. Apalagi ditambah dengan para tahanan menggunakan kompor listrik atau kulkas yang tidak sesuai dengan Permenkumham No.6 tahun 2013 yang melarang sel tahanan dilengkapi dengan alat pendingin, kipas angin, televisi dan atau alat elektronik.