Pemerintah Larang Pesawat Komersil Terbang Mulai 24 April - 1 Juni 2020

Kamis, 23 April 2020 | 19:26 WIB
Pemerintah Larang Pesawat Komersil Terbang Mulai 24 April - 1 Juni 2020
Pesawat Trigana Air. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah meralang warga untuk mudik Lebaran. Pelarangan mudik ini berlaku untuk semua angkutan moda.

Untuk angkutan udara diberlakukan tak ada operasional penerbangan domestik maupun internasional selama masa larangan.

"Untuk sektor transportasi udara saya sampaikan pertama larangan perjalanan dalam negeri dan luar negeri baik transportasi udara berjadwal maupun carter 24 april-1 Juni 2020," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto lewat Video Conference di Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Meski tak ada penerbangan, Novie memastikan pelayanan navigasi udara dan bandara tetap beroperasional. Lantaran, operator penerbangan tetap harus melayani penerbangan logistik.

Baca Juga: STOP PRESS: AirAsia Indonesia Hentikan Sementara Semua Penerbangan

"Navigasi udara tetap dibuka 100 persen sedangkan bandara juga beroperasi seperti biasa dimana mereka wajib layani pesawat take off landing dan lintasi bandara tersebut," ucap dia.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubunga Adita Irawati mengatakan, batas paling lama larangan mudik pada angkutan moda kereta api yaitu hingga 15 Juni 2020.

"Peraturan ini akan mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020 pukul 00:00 waktu Indonesia bagian barat sampai dengan 31 Mei 2020 untuk transportasi darat, tanggal 15 Juni untuk kereta api, tanggal 8 Juni untuk transportasi laut, dan tanggal 1 Juni untuk transportasi udara," kata Adita.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI