Buntut 'Berenang Bisa Bikin Hamil', KPAI Minta Jokowi Pecat Komisionernya

Kamis, 23 April 2020 | 18:15 WIB
Buntut 'Berenang Bisa Bikin Hamil', KPAI Minta Jokowi Pecat Komisionernya
Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty. [Suara.com/Teguh Lumbiria]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan dengan tidak hormat Komisioner KPAI Sitty Hikmawatty yang telah membuat kontroversi di tengah-tengah publik.

Dewan Etik KPAI sempat meminta Siti untuk mengundurkan diri dari jabatannya, namun tak kunjung mendapatkan balasan sampai waktu yang ditentukan.

Kontroversi yang dibuat Sitty disampaikan dalam pernyataan, wanita bisa hamil ketika berenang bersama laki-laki di kolam renang. Pernyataan Sitty itu dimuat dalam sebuah media online dan membuat heboh publik pada Februari lalu.

Pernyataan kontroversi Sitty itu pun dibawa hingga Dewan Etik KPAI yang berakhir dengan keputusan, bahwa Sitty sebagai pejabat publik telah melakukan pelanggaran etik yang berlaku bagi jabatan publik sebagai anggota KPAI. Keputusan itu tertuang dalam surat Nomor 01/DE/KPAI/III/2020.

Baca Juga: Sebut Berenang Bisa Hamil, KPAI Laporkan Sitti ke Jokowi Usai Sidang Etik

"Putusan tersebut diambil setelah memeriksa terduga, menggali pandangan dari berbagai ahli, mempertimbangkan secara seksama," demikian tertulis dalam surat keputusan yang diterima Suara.com, Kamis (23/4/2020).

Dalam surat keputusan itu dijelaskan kalau Dewan Etik KPAI berkesimpulan bahwa merupakan fakta yang tidak terbantahkan bahwa Sitty memang benar membuat pernyataan yang menyatakan 'kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang sedang berenang di kolam renang, tidak menutup kemungkinan jika dia berenang dengan laki-laki walaupun tidak ada penetrasi'.

Pernyataan Sitty dianggap Dewan Etik KPAI telah menimbulkan reaksi publik yang luas, bukan hanya dari publik dalam negeri tetapi juga luar negeri. Terutama dalam bentuk kecaman dan olok-olok yang berdampak negatif kepada Sitty secara pribadi, KPAI serta bangsa Indonesia.

Menurut Dewan Etik KPAI, Sitty sudah melanggar prinsip integritas, kepantasan, keseksamaan, dan kolegialitas karena pernyataan Sitty berdampak langsung terhadap keberadaan kolega Siti sebagai sesama anggota KPAI sehingga mengganggu kebersamaan.

Kemudian Dewan Etik KPAI juga mengatakan bahwa Sitty tetap tidak bersedia mengakui kesalahannya meskipun sudah berkali-kali memberikan kesempatan.

Baca Juga: Jakarta Kebanjiran, Warganet Sindir KPAI: Awas Para Wanita Hamil Massal

"Meskipun Dewan Etik secara persuasif mengatakan kepada Sitty bahwa dalam dunia akademik mengakui kesalahan bukanlah kesalahan," demikian yang tertulis dalam surat keputusan tersebut.

Selain itu Dewan Etik KPAI juga meminta Sitty untuk secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota atau Komisioner KPAI.

Dalam rapat pleno, delapan komisioner KPAI sepakat untuk memberikan waktu kepada Sitty untuk berpikir memilih mengundurkan diri atau diberhentikan secara tidak hormat hingga Senin, 23 Maret 2020.

Akan tetapi, Sitty nyatanya tidak memberikan surat pengunduran diri kepada Ketua KPAI hingga waktu yang sudah ditentukan. Dengan demikian KPAI pun memutuskan untuk meminta Jokowi guna memberhentikan Sitty secara tidak hormat.

"Bahwa hingga Senin 23 Maret 2020 jam 13.00 WIB, KPAI tidak menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, maka dengan merujuk pada keputusan pleno tersebut, KPAI menyampaikan usulan kepada Bapak Presiden untuk memberhentikan Saudari SH dari jabatannya sebagai anggota KPAI," demikian tertulis dalam keterangan pers yang diteken Ketua KPAI Susanto, Kamis (23/4/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI