Polisi Tembak Mati Komplotan Perampok Spesialis Minimarket Jakarta

Kamis, 23 April 2020 | 17:53 WIB
Polisi Tembak Mati Komplotan Perampok Spesialis Minimarket Jakarta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Suara.com/M Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menembak mati satu dari lima pelaku komplotan perampok spesialis minimarket.

Komplotan perampok spesialis minimarket itu mengaku telah beraksi sebanyak delapan kali di wilayah Jakarta dan sekitarnya sejak Desember 2019.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengemukakan,komplotan perampok spesialis minimarket tersebut dipimpin tersangka berinisial FS (36) asal Medan.

FS sendiri tewas dalam perjalanan ke rumah sakit setelah dilakukan tindakan tegas dan terukur lantaran melawan anggota polisi saat hendak ditangkap.

Baca Juga: Kejahatan Hoaks hingga Perampokan Minimarket Meningkat Saat Pandemi Corona

"FS dia adalah kaptennya. Dia yang menentukan mana sasarannya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Sementara, Yusri menyebutkan empat tersangka lainnya yang dibekuk di beberapa lokasi berbeda, yakni MT (31), DN (28), HS (48) dan F (33). Keempat pelaku memiliki peran masing-masing.

Mulai berperan sebagai sang eksekutor perusak kunci gembok minimarket, mengambil barang-barang, memantau lokasi hingga penadah barang hasil curian.

Berdasar hasil penyelidikan diketahui, dua di antaranya yakni MT dan DN merupakan seorang residivis dengan kasus serupa. Keduanya baru-baru ini menghirup udara bebas dari rumah tahanan di Cirebon.

"Dulu ditangkapnya sama juga, dia spesialis pencurian minimarket," ungkap Yusri.

Baca Juga: 3 Kegiatan Kreatif Anak Artis di Rumah Aja, Ada yang Bikin Minimarket!

Selain mengamankan para tersangka, Yusri menyebut pihaknya pun turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya dua gunting besar untuk memotong gembok, linggis, dan tiga berangkas yang telah dibongkar.

Sementara, beberapa barang hasil curinan pun turut diamankan, diantaranya 40 bungkus rokok, dua renceng kopi, 140 picis sampo, 25 susu hingga 80 diterjen pengharum pakaian.

Atas perbuatannya kini para tersangka pun dijerat Pasal 363 KUHP. Mereka terancaman hukuman tujuh tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI