Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya dua gunting besar untuk memotong gembok, linggis, dan tiga berangkas yang telah dibongkar.
Sementara, beberapa barang hasil curinan pun turut diamankan, diantaranya 40 bungkus rokok, dua renceng kopi, 140 picis sampo, 25 susu hingga 80 diterjen pengharum pakaian.
Atas perbuatannya kini para tersangka pun dijerat Pasal 363 KUHP. Mereka terancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Kejahatan Hoaks hingga Perampokan Minimarket Meningkat Saat Pandemi Corona