Suara.com - Pemerintah telah melarang warga untuk mudik pada Lebaran nanti. Namun, batas larangan mudik diketahui berbeda-beda dalam setiap moda angkutan.
Juru Bicara Kementerian Perhubungam Adita Irawati mengatakan, batas paling lama larangan mudik pada angkutan moda kereta api yaitu hingga 15 Juni 2020.
"Peraturan ini akan mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020 pukul 00.00 WIB sampai dengan 31 Mei 2020 untuk transportasi darat, tanggal 15 Juni untuk kereta api, tanggal 8 Juni untuk transportasi laut dan tanggal 1 Juni untuk transportasi udara," ujar Adita lewat Video Conference di Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Menurut Adita, batas larangan tersebut bisa saja diperpanjang tergantung dari kondisi Pandemi Virus Corona.
Baca Juga: Ada Larangan Mudik, Awak Angkutan Perlu Diperhatikan
Dalam hal ini, lanjut Adita, Kemenhub sedang berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan agar kebijakan larangan mudik benar-benar ampuh menekan penyebaran Virus Corona.
"Mulai malam ini juga, semua unsur yang terkait akan turun ke lapangan untuk memastikan penerapan peraturan ini," jelas dia.
Adita juga meminta kepada warga agar mematuhi larangan mudik. Karena, larangan mudik ini hanya semata-mata agar penyebaran Virus Corona tak menyebar di berbagai daerah.
"Untuk itu, mari kita bersama-sama menegakkan aturan ini dengan tidak mudik dan tidak berpergian di masa pandemi Covid-19 ini," katanya.
Baca Juga: Kata Jokowi Mudik dan Pulang Kampung Berbeda, Ini Penjelasannya Versi KBBI