Titah Raja Salman: Salat Tarawih di Masjid Suci Dipangkas Jadi 10 Rakaat

Kamis, 23 April 2020 | 17:26 WIB
Titah Raja Salman: Salat Tarawih di Masjid Suci Dipangkas Jadi 10 Rakaat
Suasana Masjidil Haram yang sepi di Mekah, Arab Saudi, Jumat (6/3/2020). ANTARA FOTO/Reuters/Ganoo Essa/pras
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Raja Arab Saudi Salman Al Saud telah memberikan izin dua masjid suci di Mekkah dan Madinah untuk menggelar salat Tarawih pada bulan Ramadhan 2020, meski ada wabah virus corona covid-19.

Dilansir dari Saudi Gazette, Raja Salman melalui Presidensi Dua Masjid suci menyetujui keputusan untuk mengurangi jumlah rakaat saat salat tarawih di Dua Masjid Suci di Mekah dan Madinah.

Namun, sang raja menitahkan jumlah jemaah yang masuk juga ikut dibatasi untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Sebelumnya pada hari Selasa, Presiden Umum Urusan Masjid Agung dan Masjid Nabi Syekh Dr Abdulrahman Bin Abdulaziz Al-Sudais mengumumkan bahwa salat tarawih akan dikurangi menjadi hanya lima Tasleemat atau 10 rakaat.

Baca Juga: Imam Besar Masjid Istiqlal Ajak Umat Muslim Salat Tarawih di Rumah

Termaasuk doa malam (Al-Qyam) dan menyelesaikan Alquran (Khatm Al-Qur'an) di dua masjid suci ini, hanya akan dihadiri oleh karyawan dan pekerja yang berwenang.

Al-Sudais mengatakan,  tujuan pelonggaran dan pengurangan doa-doa ini adalah untuk menerapkan tindakan pencegahan penyebaran virus corona.

Awal pekan ini, Dewan Cendekiawan Senior mendesak umat Islam di seluruh dunia untuk berdoa di dalam rumah mereka selama Bulan Suci Ramadhan jika mereka tinggal di negara-negara yang memberlakukan pembatasan jam malam dan lockdown.

Raja Arab Saudi akhirnya mengizinkan dua masjid suci yakni Masjidil Haram dan Masjid Nabawi digunakan untuk salat tarawih selama Ramadhan.

Namun, menurut Presidensi Dua Masjid Suci tersebut, Raja Salman tetap menangguhkan masuknya jemaah haji ke dua masjid tersebut.

Baca Juga: Sambut Ramadan, Lima Masjid Besar di Jogja Tak Selenggarakan Salat Tarawih

Untuk kegiatan Itikaf (ritual tinggal di masjid untuk tujuan ibadah dan meditasi) di Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah selama bulan Ramadhan mendatang telah ditangguhkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI