Suara.com - Pemandangan memilukan tampak di Taman Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur Jakarta Barat.
Ratusan pusara makam jenazah covid-19 hanya tertera tanda nama dari kardus hang dibungkus plastik.
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) untuk memakamkan pasien terjangkit virus corona atau COVID-19 yang meninggal dunia. Dua TPU tersebut berada di Jakarta Barat dan Jakarta Timur.
Para keluarga dan kerabat korban meninggal akibat virus Corona COVID-19 sengaja memasang papan nama di pusara menggunakan kardus yang dibungkus plastik agar mudah mencari saat melakukan ziarah, dikarenakan protap penanganan virus Corona COVID-19, jenazah yang dimakamkan tanpa nisan.
Baca Juga: Lama Sakit, Andy Ayunir Rutin Minum Minyak Ikan Gabus
Dalam Surat Edaran nomor 55/SE/Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaran Jenazah Pasien Covld-19 di DKI Jakarta Tahun 2020 yang dikeluarkan Kepala Dinas Kesehatan DKI, Widyastuti, tertulis penjelasan mengenai pemakaman protap corona.
Dalam pelaksanaannya, Widyastuti mengatakan jasad tidak boleh diawetkan. Pengawetan dengan balsem atau suntik pengawet dilarang.
Lalu jenazah harus dibungkus berlapis. Setelah kain kafan, petugas harus membungkus jasad pasien corona dengan plastik sebelum dimasukan ke dalam kantong jenazah.
Petugas setelah itu juga diminta memastikan tidak ada kebocoran cairan tubuh. Setelah itu kantong disegel, disemprot desinfektan dan tidak boleh dibuka lagi.
Sebelum memasukan jenazah ke dalam peti kayu, petugas harus memastikan peti tertutup dengan rapat.
Baca Juga: Luncurkan 'Jamu' Penangkal Covid-19, Presiden Madagaskar Dikritik WHO
Setelah itu peti harus dilapisi lagi dengan plastik dan disemprot desinfektan sebelum masuk ambulans.