Suara.com - Presiden AS Donald Trump menandatangani surat perintah eksekutif, Rabu (22/4/2020) waktu Washington. Dengan penandatanganan perintah eksekutif tersebut, pemberian green card atau status permanen imigran yang ingin masuk ke AS akan ditangguhkan. Seperti diberitakan sebelumnya, kebijakan tersebut diambil demi melindungi lapangan pekerjaan bagi para warga negara AS selama pandemi virus corona.
"Untuk melindungi pekerja AS yang hebat, saya baru saja menandatangani perintah eksekutif untuk menangguhkan imigrasi ke AS," kata Trump dalam konferensi pers harian di Gedung Putih.
Beberapa kritikus melihat pengumuman Trump sebagai langkah untuk mengambil keuntungan dari krisis virus corona untuk mengimplementasikan tujuan kebijakan yaitu melarang lebih banyak imigran menjelang pemilihan 3 November mendatang.
"Ini akan memastikan bahwa orang-orang Amerika yang menganggur dari semua latar belakang akan menjadi yang pertama untuk pekerjaan ketika ekonomi kita dibuka kembali," sambungnya seperti dikutip Reuters dari Antara.
Baca Juga: Pemerintah Tajikistan Desak Petani Tunda Puasa Ramadhan di Tengah Pandemi
Trump memenangi Pemilu pada tahun 2016 dengan janji kampanyenya menindak imigrasi dan menjadikan masalah ini sebagai prioritas pemerintahannya.
Tetapi banyak dari upaya Trump untuk mengekang imigrasi digugat di pengadilan dan para ahli hukum mengatakan perintah eksekutif ini juga dapat menghadapi tuntutan hukum.
Seorang pejabat Departemen Keamanan Dalam Negeri AS mengatakan perintah itu hanya akan berlaku untuk orang yang mengajukan permohonan tempat tinggal permanen dari luar Amerika Serikat, bukan mereka yang sudah di negara itu dan sedang berusaha menyesuaikan status mereka.
Trump mengatakan pada tahap awal perintah eksekutif itu akan berlangsung selama 60 hari dan dapat diperbarui untuk periode yang sama atau lebih lama.
Baca Juga: Ilmuwan Teliti Pengaruh Nikotin Bagi Pasien Covid-19, Adakah Efeknya?