Suara.com - Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus meminta aktivis Ravio Patra untuk dibebaskan tanpa syarat, sebab yang penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya dinilai salah.
Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus yang terdiri dari SAFEnet, YLBHI, LBH Jakarta, LBH Pers, KontraS, AMAR, ICW, Lokataru, AJAR, Amnesty International Indonesia, ICJR menduga bahwa WhatsApp milik Ravio telah diretas orang tak bertanggung jawab untuk menyebarkan pesan provokatif.
Oleh sebab itu, koalisi meminta Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk membebaskan Ravio tanpa syarat.
"Koalisi mendesak Presiden Joko Widodo dan Kapolri untuk segera melepaskan Ravio Patra, menghentikan proses kriminalisasi, dan juga menghentikan tindakan-tindakan pembungkaman kepada warga negara lainnya," kata Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto, Kamis (22/4/2020).
Baca Juga: Polisi Akhirnya Akui Tangkap Ravio Patra, Polda Metro Jaya: Masih Diperiksa
Damar menyebut Idham harus segera membongkar dan mengungkap siapa yang meretas HP Ravio Patra, tentu kemampuan meretas tidak dimiliki oleh sembarang orang atau instansi.
"Polri seharusnya menangkap pihak-pihak yang telah meretas Handphone Ravio dan menyebarkan hoax kerusuhan dengan menggunakan WA Ravio, bukan menangkap Ravio," tegasnya.
Selain itu, Jokowi juga harus menghentikan upaya meretas gawai atau media sosial terhadap masyarakat yang mengkritisi kinerja pemerintahan agar bekerja dengan transparan dan benar sesuai dengan hak yang diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kronologi penangkapan Ravio Patra versi Koalisi:
Wakil Indonesia dalam Steering Committee Open Government Partnership (SC OGP) Ravio ditangkap pada Rabu (22/4/2020) malam. Sebelum ditangkap Ravio sempat menerima telfon dari AKBP HS dan Kol ATD.
Baca Juga: Ravio Patra Diretas Sebelum Ditangkap, Bukti Lemahnya Keamanan WhatsApp?
Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus yang terdiri dari SAFEnet, YLBHI, LBH Jakarta, LBH Pers, KontraS, AMAR, ICW, Lokataru, AJAR, Amnesty International Indonesia, ICJR menduga bahwa WhatsApp milik Ravio telah diretas orang tak bertanggung jawab untuk menyebarkan pesan provokatif.