Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan pihaknya telah menangkap Ravio Patra di Jalan Blora, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (22/4/2020) kemarin malam.
Ravio diamanakan lantaran diduga menyebarkan pesan bernada provokatif melalui media sosial.
Yusri mengemukakan, Ravio ditangkap oleh anggota Direktorat Reserse Keriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Saya membenarkan tadi malam dari Karimun Polda Metro Jaya telah mengamankan seseorang inisial RPA. TKP (tempat kejadian perkara) penangkapannya di daerah di Jalan Blora, Menteng," kata Yusri seperti disiarkan lewat akun Instagram Divisi Humas Polda Metro Jaya, Kamis (23/4/2020).
Baca Juga: Ravio Patra Diretas Sebelum Ditangkap, Bukti Lemahnya Keamanan WhatsApp?
Menurut Yusri, anggota Open Government Partnership Steering Committee (OGP SC) itu ditangkap lantaran diduga menyebarkan pesan bernada provokatif untuk menyebarkan kebencian. Kekinian, kata dia, Ravio pun tengah menjalani pemeriksaan.
"Sementara ini, yang bersangkutan sekarang masih dilakukan pendalaman pemeriksaan oleh Karimun Polda Metro Jaya. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan karena ini diduga menyebarkan ada berita onar melalui media sosial," katanya.
Sebelumnya, Ravio Patra dikabarkan ditangkap pada Rabu (22/4/2020) malam. Dia dituduh melakukan penghasutan agar publik melakukan penjarahan.
Sesaat sebelum ditangkap, Ravio disebut sempat menerima telepon dari dua orang misterius berinisial AKBP HS dan Kol ATD.
Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus yang terdiri dari SAFEnet, YLBHI, LBH Jakarta, LBH Pers, KontraS, AMAR, ICW, Lokataru, AJAR, Amnesty International Indonesia, ICJR menduga WhatsApp milik Ravio telah diretas orang tak bertanggung jawab untuk menyebarkan pesan provokatif.
Baca Juga: Janggal! Sebelum Ditangkap, WA Ravio Patra Diretas dan Ditelepon AKBP HS
Berdasarkan informasi awal yang dapatkan pada Selasa, 22 April 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, Ravio Patra mengadu kepada SAFEnet kalau ada yang meretas WhatsApp miliknya.