Suara.com - Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau memastikan enggan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Keputusan tersebut disampaikan Wali Kota Batam M Rudi saat Musrenbang tingkat Kota Batam di Panggung Dataran Engku Putri pada Kamis (23/4/2020).
Rudi menyatakan, jika diberlakukan PSBB dikhawatirkan perekonomian di kota tersebut bakal lumpuh total.
"Saya tidak ingin ekonomi Batam lumpuh total, saya akan akan buat laporan khusus, mudah-mudahan bisa ditinjau kembali," ujar Rudi seperti dilansir Batamnews.co.id-jaringan Suara.com pada Kamis (23/4/2020).
Rudi menyebut pemberlakuan PSBB bakal dirasakan pada sektor industri. Lantaran selama ini, industri di Batam melakukan kontrak dengan pihak luar.
Baca Juga: Takut Ekonomi Lumpuh Total, Wali Kota Batam Ogah Terapkan PSBB
"Jika perusahaan ini berhenti produksi selama dua minggu, maka bisa saja putus kontrak untuk selamanya," kata dia.
Selain pemutusan kontrak, pihak perusahaan bakal didenda karena tidak menjalankan kontrak yang telah disetujui.
Selain itu, dampak lainnya juga akan mempengaruhi harga barang-barang kebutuhan untuk Batam yang diperkirakan bakal mengalami kenaikan. Lantaran pada saat berlabuh di Batam, kapal barang harus menjalani masa karantina selama 14 hari.
"Harus bayar untuk biaya charge-nya semua pengangkutan barang, kalau 14 hari harus dikarantina, seluruh harga kebutuhan Batam akan naik dengan sendirinya," jelasnya.
Ia juga menambahkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam hanya bisa tercapai 30 persen atau sekitar Rp 400 miliar dari total PAD Batam sebesar Rp 1,1 trilun. PAD yang tidak tercapai tersebut, kata Rudi, juga telah dirasakan saat Covid-19 saat ini dan biaya penanggulangan untuk pandemi global tersebut sudah ditentukan sebesar Rp 268 miliar.
Baca Juga: Terekam CCTV, Begal Seret Pengusaha Roti Hingga 3 Meter di Batam
"Dana itu untuk sembako gratis dan rumah sakit," kata Rudi.