Ikuti PSBB, Jakarta Bebas Ganjil Genap Diperpanjang Sampai 22 Mei

Kamis, 23 April 2020 | 14:08 WIB
Ikuti PSBB, Jakarta Bebas Ganjil Genap Diperpanjang Sampai 22 Mei
Aktivitas di jalan Rasuna Said arah Sudirman, Jakarta, Senin (16/3). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang masa pencabutan sementara kebijakan sistem ganjil genap bagi kendaraan bermotor di wilayah Jakarta. Masa pencabutan sementara kebijakan sistem ganjil-genap diperpanjang hingga 22 Mei 2020 mendatang.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan perpanjangan pencabutan sementara kebijakan ganjil-genap mengikuti masa perpanjangan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap (gage) yang semula ditiadakan sampai dengan 23 April 2020, diinformasikan bahwa diperpanjang. Dan gage tetap ditiadakan sampai dengan tanggal 22 Mei 2020 mengikuti masa PSBB," kata Fahri kepada wartawan, Kamis (23/4/2020).

Anies Baswedan resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Seharusnya PSBB berakhir pada 23 April pukul 00.00 WIB.

Baca Juga: Didiagnosa Overthinking, Wendy Cagur Stres Akibat Virus Corona

Tak seperti sebelumnya, ketika Anies memberlakukan PSBB selama dua pekan sejak 10 April lalu, kali ini Mantan Mendikbud ini memperpanjangnya selama 28 hari, yakni sampai 22 Mei.

Anies mengatakan pihaknya sudah melakukan dengar pendapat bersama para ahli penyakit menular dan Dinas Kesehatan. Hasilnya, PSBB akan diperpanjang.

"Kami memutuskan memperpanjang masa PSBB, diperpanjang 28 hari. Artinya periode kedua PSBB ini dimulai 24 April sampai dengan 22 Mei 2020," ujar Anies.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI