Suara.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tak jadi diterapkan di Kota Batam, Kepulauan Riau. Faktor ekonomi menjadi alasan pemerintah setempat tidak menerapkan PSBB untuk mencegah penularan virus corona atau covid-19.
Wali Kota Batam, HM Rudi mengatakan ada dampak ekonomi yang signifikan jika PSBB diberlakukan di Kota Batam. Hal itu disampaikan saat pembukaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kota Batam di panggung Dataran Engku Putri, Kamis (23/4/2020).
"Saya tidak ingin ekonomi Batam lumpuh total, saya akan akan buat laporan khusus, mudah-mudahan bisa ditinjau kembali," ujar Rudi seperti diberitakan Batamnews.co.id - jaringan Suara.com.
Rudi menyampaikan dampak ekonomi jika PSBB itu diberlakukan akan sangat terasa pada sektor industri. Menurutnya, industri di Batam melakukan kontrak dengan pihak luar.
Baca Juga: Medan Tolak Lakukan PSBB Corona, Cuma Isolasi Kluster
"Jika perusahaan ini berhenti produksi selama dua minggu, maka bisa saja putus kontrak untuk selamanya," kata dia.
Selain putus kontrak, maka pihak perusahaan akan dikenakan denda karena tidak sesuai dengan kontrak yang telah disetujui. Dan ini perusahaan di Kawasan Industri Mukakuning secara keseluruhan melaksanakan kontrak tersebut.
Kemudian dampak lainnya harga barang-barang kebutuhan untuk Batam akan mengalami kenaikan, karena pada saat berlabuh di Batam kapal barang itu harus menjalani masa karantina selama 14 hari.
"Harus bayar untuk biaya chargenya semua pengangkutan barang, kalau 14 hari harus dikarantina, seluruh harga kebutuhan Batam akan naik dengan sendirinya," jelasnya.
Ia juga menambahkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam hanya bisa tercapai 30 persen atau sekitar Rp 400 miliar, dari total PAD Batam sebesar Rp 1,1 trilun.
Baca Juga: Sepakat Beda Mudik dan Pulang Kampung, DPR Nilai Jokowi Lambat Cegah Corona
PAD yang tidak tercapai tersebut kata Rudi juga karena Covid-19 saat ini, dan biaya penanggulangan untuk pandemi global tersebbut sudah ditentukan sebesar Rp 268 miliar.