Suara.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara mengumumkan menolak memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) virus corona. Mereka akan memberlakukan cluster isolation (isolasi kluster).
Cluster isolation ini akan secepatnya diterapkan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Saat ini, menurutnya, draf Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang cluster isolation sedang dipersiapkan.
"Kota Medan tidak akan melaksanakan PSBB, tetapi akan menerapkan cluster isolation. Sebab, warga yang positif COVID-19 dan PDP sudah terisolasi di rumah sakit. Sedangkan bagi warga yang masuk ODP, OTG masih berkeliaran. Melalui Cluster Isolation ini, merekalah yang akan kita isolasi agar tidak berkeliaran," kata Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Kamis (23/4/2020).
"Insya Allah begitu draf perwal selesai, maka kita akan menerapkan cluster isolation. Insya Allah dengan cluster isolation ini, semoga kita dapat mengatasi COVID-19," lanjut dia.
Baca Juga: Aduh! Hampir 1.000 Orang Sudah Mudik dari Jakarta ke Jawa Barat
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Medan, kasus positif COVID-19 berjumlah 69 orang. Dari angka tersebut, 15 orang dinyatakan sembuh, 8 orang meninggal dunia, dan 46 orang masih dirawat.
Sedangkan untuk pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 92 orang dan orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 96 orang. (Antara)