H-1 Larangan Mudik, 837 Orang Tinggalkan Jakarta dari Terminal Rambutan

Kamis, 23 April 2020 | 12:42 WIB
H-1 Larangan Mudik, 837 Orang Tinggalkan Jakarta dari Terminal Rambutan
Suasana Terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur saat mudik lebaran 2019, Kamis (30/5/2019). (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satu hari menjelang penerapan larangan mudik pada Jumat 24 April 2020 besok, ratusan orang memilih untuk lebih dahulu meninggalkan Jakarta. Tercatat sebanyak 837 orang pergi meninggalkan Jakarta melalui terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur pada Kamis (23/4/2020) siang ini.

Kepala Terminal Kampung Rambutan Made Jony mengemukakan hal itu berdasar data pada Kamis 23 April 2020 sejak pukul 06.00 hingga 12.00 WIB. Dari data tersebut diketahui sebanyak 43 kendaraan bus antar kota antar provinsi alias AKAP yang memuat 837 penumpang itu tercatat meninggal Jakarta.

"Ada peningkatan, cuma masih rendah kalau dibanding hari normal. Paling banyak bus AKAP ke Jawa Barat," kata Made saat dikonfirmasi.

Adapun, Made mengatakan setidaknya ada 78 kendaraan bus AKAP tiba di Jakarta melalui terminal Kampung Rambutan. Kendaraan bus AKAP tersebut tercatat secara keseluruhan memuat 500 penumpang.

Baca Juga: Daftar Orang Miskin 22 Kelurahan Penerima Bansos PSBB Jakarta Hari Ini

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah memutuskan untuk melarang mudik lebaran di tahun 2020. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran pandemi virus Corona atau Covid-19.

Atas hal itu, Polda Metro Jaya pun akan mendirikan 19 pos pengamanan terpadu dalam rangka Operasi Ketupat dan Larangan Mudik Tahun 2020. Sebanyak 19 pos pemantauan tersebut tersebar di titik-titik perbatasan wilayah Jakarta.

Dari 19 pos pengamanan tiga diantaranya didirikan di gerbang pintu tol utama keluar wilayah Jakarta, yakni pintu tol Cikarang Barat arah Jawa Barat, pintu tol Cimanggis arah Bogor, dan pintu tol Bitung arah Merak.

Sementara 16 pos pengamanan terpadu lainnya tersebar di beberapa wilayah perbatasan Jakarta. Diantarnya, sebanyak lima titik pos pengamanan terpadu di Tangerang Kota; yakni Lippo Karawaci, Batu Ceper, Ciledug, Kebon Nanas, dan Jatiuwung. Sebanyak dua titik pos pengamanan terpadu di Tangerang Selatan; yakni Jalan Raya Puspiptek dan Kecamatan Curug.

Kemudian, sebanyak dua titik pos pengamanan terpadu di Depok; yakni Jalan Raya Bogor-Cibinong dan Citayam.

Baca Juga: PSBB Jakarta Fase Kedua, Petugas KRL: Masih Ada Penumpang Ngeyel

Selanjutnya, sebanyak tiga pos pengamanan terpadu di Bekasi Kota; yakni Sumber Arta, Bantar Gebang dan Cakung. Serta empat pos pengamanan terpadu di Bekasi Kabupaten; yakni Cibarusah, Kedung Waringin, Bojong Mangu, dan Pebayuran.

"Di titik-titik tersebut kita akan melaksanakan pemeriksaan dan penyekatan. Apa itu batasan pemeriksaan penyekatan, larangan mudik ini hanya berlaku bagi angkutan penumpang baik pribadi ataupun umum termasuk juga sepeda motor," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Sambodo menegaskan bahwa penyekatan dan larangan mudik tersebut hanya berlaku bagi kendaraan pribadi, umum dan sepeda motor. Sedangkan, bagi kendaraan logistik yang membawa muatan barang sembako, bahan bakar minyak alias BMM dan sebagainya tetap diperkenankan melintas.

"Untuk truk pengangkut barang, sembako kebutuhan sehari-hari dan segala macamnya itu boleh lewat," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI