Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang dalam proses penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Setiap harinya sejumlah Kelurahan dibagi Bansos ini secara bergantian.
Program ini merupakan bantuan tahap 1 dari Pemprov DKI untuk membantu warga yang terdampak corona. Penerimanya merupakan kalangan miskin dan rentan miskin.
Untuk hari Ini, Kamis (23/4/2020), terdapat 22 Kelurahan yang akan menerima bantuan. Paket untuk membantu warga selama PSBB ini diantarakan langsung ke rumah warga melalui perangkat daerah setempat dan dibantu aparat keamanan.
Berikut daftar 22 Kelurahan penerima Bansos:
Baca Juga: PSBB Jakarta Fase Kedua, Petugas KRL: Masih Ada Penumpang Ngeyel
Jakarta Timur
- Pisangan Baru
- Rawa Terate
- Cawang
- Utan Kayu Selatan
- Kayu Manis
- Balekambang
- Ujung Menteng
- Dukuh
Jakarta Pusat
- Cempaka Putih Barat
- Cempaka Baru
- Kebon Kosong
- Pegangsaan
- Menteng
- Serdang
- Karang Anyar
- Mangga Dua Selatan
- Galur
- Harapan Mulia
- Kemayoran
Jakarta Barat
- Wijaya Kusuma
- Kemanggisan
- Tomang
Kepala Dinas Sosial Irmansyah mengatakan bantuan yang diberikan berupa paket bahan pangan pokok yaitu beras 5 kg 1 karung, sarden 2 kaleng kecil, minyak goreng 0,9 lt 1 pouch, dan biskuit 2 bungkus. Selain itu ia menegaskan tak ada bantuan dalam bentuk uang tunai.
"Serta masker kain 2 pcs, sabun mandi 2 batang, dan tidak ada pemberian berupa uang tunai," ujar Irmansyah.
Baca Juga: Waspada! Cuaca Sedang Panas-panasnya, Ternyata Ini Penyebabnya
Selain itu, berikut ini adalah syarat penerima Bansos:
Warga / masyarakat yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
- Penerima bantuan eksisting Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta (KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta);
- Memiliki penghasilan kurang dari Rp. 5 juta/ bulan;
- Terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji;
- Tutup usaha/ tidak bisa berjualan kembali;
- Pendapatan/ omset berkurang drastis akibat pandemi COVID-19.
- Ia mengatakan sudah memiliki data yang sesuai dengan kriteria itu. Namun, untuk memastikan, warga bisa memeriksanya ke nomor telepon (021) 426 5115 atau melalui pengurus RW setempat.
Jika ternyata memang belum terdaftar, warga DKI atau bukan bisa mengajukan diri untuk menerima Bansos. Caranya dengan mengisi formulir dari RW setempat dan melampirkan dokumen yang sesuai syarat.
"Wajib melampirkan surat keterangan domisili dari Ketua RT setempat serta wajib melampirkan surat Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) dari Perusahaannya bagi yang terkena PHK atau dirumahkan," pungkasnya.