Tak Ada Jaminan Keamanan, Kemhan Larang Penggunaan Aplikasi Zoom

Kamis, 23 April 2020 | 11:46 WIB
Tak Ada Jaminan Keamanan, Kemhan Larang Penggunaan Aplikasi Zoom
Ilustrasi aplikasi Zoom di ponsel pintar. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pertahanan (Kemhan) resmi mengeluarkan larangan penggunaan aplikasi telekonferensi Zoom di lingkungannya. Hal itu dilakukan lantaran aplikasi Zoom dinilai tidak aman untuk informasi data.

Larangan itu dikeluarkan melalui surat edaran Nomor SE/57/IV/2020 tentang Aplikasi Teleconference Zoom Tidak Diperkenankan atau Digunakan Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Terkait Pengaman Informasi Data. Surat itu dikeluarkan pada Selasa, 21 April 2020 dan diteken oleh Sekretaris Jenderal Kemhan, Laksamana Madya TNI Agus Setiadji.

Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Antarlembaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, pun membenarkan terkait adanya pelarangan tersebut.

"Benar (ada surat edaran tersebut)," kata Dahnil saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2020).

Baca Juga: Lagi, Menhan Prabowo Akan Boyong 10 Ribu APD dari Guangzhou, China

Pelarangan untuk melakukan video konferensi dengan menggunakan aplikasi Zoom itu dilakukan dengan pertimbangan bahwa tidak adanya jaminan keamanan data dari pihak penyedia aplikasi Zoom. Dengan begitu aplikasi itu bersifat terbuka.

Kemudian adanya duplikasi traffic yang dilaporkan pihak penyedia zoom ke server yang berada di negara lain, mengakibatkan data pembicaraan dapat dimonior oleh pihak yang tidak berkepentingan.

Pertimbangan pelarangan lainnya juga berdasarkan hasil analisa dan riset dalam beberapa kasus penggunaan aplikasi Zoom dilaporkan mengalami kebocoran data dan telah diakui oleh pihak vendor Zoom kalau hal itu belum bisa diantisipasi secara cepat.

Karena sudah tidak lagi menggunakan aplikasi Zoom, maka Kapusdatin Kemhan menyiapkan aplikasi khusus video konferensi lain yang dirasa lebih aman dan dapat diandalkan sebagai alternatif dalam komunikasi bagi pimpinan Kemhan.

Surat tersebut ditujukan untuk Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dan Kasubsatker di lingkungan Kemhan.

Baca Juga: Lagi, Menhan Prabowo Akan Datangkan 100 Ribu APD dan Alkes Lawan Corona

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI