Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan pada 13 saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan ruang terbuka hijau di Pemerintah Kota Bandung tahun 2012.
Mereka yang bakal dimintai keterangan di antarannya yakni Wiraswasta Lili Suhendar, Iyi Dayi, Dadang Solihin, Tete selaku ahli waris, Ibu Rumah Tangga Odah atau ahli waris, Ibu Rumah Tangga Sutidjah, Ibu Rumah Tangga Oneng, dan Wiraswasta Rasta.
Selanjutnya, pegawai negeri sipil (PNS) Ayeng, Eram dan Ningsih. Kemudian dua orang pensiunan Dally Affandi dan Harding. 13 saksi tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Dadang Suganda.
"Kami periksa 13 saksi ini untuk tersangka DS (Dadang Suganda)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (23/4/2020).
Baca Juga: Ampun Deh! Ada Korupsi Bansos Corona untuk Orang Miskin di Depok
Untuk diketahui, penetapan tersangka pada Dadang Suganda (SGD) karena diduga sebagai makelar tanah. Dadang disebut menguntungkan diri sendiri karena diduga mendapat jatah Rp 30 miliar.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Hery Nurhayat, Tomtom Dabbul Qomar, serta anggota DPRD Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet.