Suara.com - Penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta resmi diperpanjang hingga 22 Mei 2020. Penerapan aturan PSBB pada transportasi massal seperti Kereta Rel Listrik (KRL) juga terus ditekankan.
Seperti di Stasiun Manggarai, petugas keamanan tak ada bosannya mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga jarak dan menggunakan masker.
Salah satu petugas keamanan di Stasiun Maggarai, Asmawi mengatakan, dirinya tetap menegakan aturan PSBB di stasiun. Menurutnya, jika ada penumpang yang tak bermasker masuk ke area stasiun dan ingin naik KRL, ia tak segan-segan akan mengeluarkan penumpang tersebut.
"Bukannya tidak boleh naik kereta, bukan. Tapi yang gak pakai masker kita suruh keluar stasiun dan suruh beli masker dulu," kata Asmawi saat ditemui Suara.com di Stasiun Maggarai, Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Baca Juga: PSBB Jakarta Diperpanjang, Begini Situasi Penumpang KRL Bogor-Jakarta Kota
Sementara, jika para penumpang tak menerapkan jaga jarak atau physical distancing pada area stasiun, maka ia akan memberikan teguran.
"Ya kita cuma ikuti arahan gubernur aja. Kita tegur untuk jaga jarak," katanya.
Sebelumya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan periode kedua. Pada periode ini, ia mengatakan akan menggalakkan penegakan terhadap pelanggaran PSBB.
Anies mengatakan periode pertama sebelum perpanjangan adalah masa pendidikan atau educational bagi masyarakat. Pada fase ini, kata Anies, ia tindakan dari kepolisian atau aparat keamanan masih berupa teguran.
"Hari-hari kemarin, sifatnya masih educational. Diberi peringatan, diimbau, karena banyak dari masyarakat yang masih belum menyadari benar tentang PSBB dan aturan-aturannya," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2020).
Baca Juga: Berlangsung PSBB, Ini Nomor Hotline Polisi Atasi Kejahatan
Namun Anies mengatakan fase pendidikan PSBB sudah selesai. Ia mengatakan akan melakukan memulai fase penegakan dengan tak lagi memberikan toleransi.