Suara.com - Pelaksanaan salat tarawih di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, boleh dilakukan di masjid-masjid, surau serta musala. Namun, bagi yang ingin melaksanakannya di rumah masing-masing juga tidak ada larangan.
Dilansir dari Batamnews.co.id (jaringan Suara.com), Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di Setretariat Daerah (Setda) Lingga, Jaya Atmajaria mengatakan, surat edaran terkait pelaksanaan salat tarawih tersebut saat ini sudah berada di meja Bupati Lingga.
"Selain di masjid, pelaksanaan salat tarawih boleh dilaksanakan di rumah sesuai kesepakatan Bupati pada rapat yang dihadiri oleh Kepala Kemenag Lingga, Ketua MUI dan beberapa pimpinan OPD," kata Jaya kepada, Kamis (23/4/2020).
Ia menjelaskan, dalam surat edaran itu, ada beberapa poin-poin penting terkait penerapan salat tarawih di masjid. Di antaranya pengurus masjid/musala diharapkan agar menyediakan tempat cuci tangan dan sabun (sanitiezer) di setiap pintu masuk.
Baca Juga: Mulai Puasa Kamis Ini, Tarekat Naqsabandiyah Tetap Salat Tarawih Berjamaah
Selain itu, pengurus masjid/musala agar tidak membentang atau menyediakan sajadah pada pelaksanaan salat lima waktu, salat tarawih dan Idul Fitri. Pengurus diminta mengimbau jamaah untuk membawa sejadah masing-masing.
"Masyarakat, jemaah masjid, surau dan mushala tetap waspada dalam beribadah. Ikuti surat edaran tersebut sebagaimana mestinya. Semoga kita dapat beribadah dalam suasana yang menyenangkan di bulan suci Ramadan tahun ini," harap Jaya.
Kemudian, dalam surat edaran itu, pengurus masjid/musala diminta untuk tetap melakukan pembersihan dengan menggunakan disinfektan, antiseptic dan bahan pembersih dalam upaya pencegahan penularan Covid-19.
Selanjutnya, kepada masyarakat/jemaah yang mengalami sakit seperti demam, filek dan batuk serta masyarakat yang baru pulang berpergian dari luar Kabupaten Lingga diimbau untuk tidak salat berjaamah di masjid.
Baca Juga: Tak Takut Corona, Jamaah Tarekat Naqsabandiyah Gelar Salat Tarawih