Jelang Pemberlakuan Larangan Mudik Lebaran, 25.797 Kendaraan Keluar Jakarta

Kamis, 23 April 2020 | 10:23 WIB
Jelang Pemberlakuan Larangan Mudik Lebaran, 25.797 Kendaraan Keluar Jakarta
Sebagai ilustrasi: Sejumlah kendaraan antre memasuki Gerbang Tol Cikampek Utama, Cikampek, Jawa Barat, Kamis (30/5/2019). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua hari menjelang penerapan larangan mudik lebaran 2020, arus volume kendaraan yang keluar wilayah Jakarta mengalami peningkatan. Tercatat terjadi peningkatan sebesar 27 persen arus volume kendaraan yang keluar Ibu Kota melalui gerbang Tol Cikampek Utama.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hal itu berdasar data arus volume kendaraan pada Rabu (22/4) kemarin atau dua hari sebelum diterapkannya larangan mudik lebaran yang akan berlaku pada Jumat 24 April pukul 00.00 WIB.

"Pada tanggal 22 April 2020 , berdasarkan perhitungan di gerbang Tol Cikampek Utama terjadi kenaikan volume arus kendaraan sebanyak 27 persen," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2020).

Menurut Sambodo, bahwa pada Selasa (21/4) arus volume kendaraan yang keluar wilayah Jakarta melalui gerbang Tol Cikampek Utama tercatat sebanyak 18.753 kendaraan. Sementara, pada Rabu (22/4) kemarin mengalami peningkatan sekira 27 persen menjadi 25.797 kendaraan.

Baca Juga: Legislator Minta Presiden Monitor Langsung Implementasi Larangan Mudik

Kendati begitu, Sambodo mengaku belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya keterkaitan antara meningkatnya arus volume kendaraan yang keluar wilayah Jakarta dengan penerapan larangan mudik lebaran yang akan diberlakukan Jumat (24/4) besok.

"Belum tahu (ada atau tidaknya keterkaitan soal itu)," katanya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya akan mendirikan 19 pos pengamanan terpadu dalam rangka Operasi Ketupat dan Larangan Mudik Tahun 2020. Sebanyak 19 pos pemantauan tersebut tersebar di titik-titik perbatasan wilayah Jakarta.

Dari 19 pos pengamanan tiga diantaranya didirikan di gerbang pintu tol utama keluar wilayah Jakarta, yakni pintu tol Cikarang Barat arah Jawa Barat, pintu tol Cimanggis arah Bogor, dan pintu tol Bitung arah Merak.

Sementara 16 pos pengamanan terpadu lainnya tersebar di beberapa wilayah perbatasan Jakarta. Diantarnya, sebanyak lima titik pos pengamanan terpadu di Tangerang Kota; yakni Lippo Karawaci, Batu Ceper, Ciledug, Kebon Nanas, dan Jatiuwung. Sebanyak dua titik pos pengamanan terpadu di Tangerang Selatan; yakni Jalan Raya Puspiptek dan Kecamatan Curug.

Baca Juga: Cara Refund Tiket Kereta Api yang Terlanjur Dibeli untuk Mudik Lebaran

Kemudian, sebanyak dua titik pos pengamanan terpadu di Depok; yakni Jalan Raya Bogor-Cibinong dan Citayam.

Selanjutnya, sebanyak tiga pos pengamanan terpadu di Bekasi Kota; yakni Sumber Arta, Bantar Gebang dan Cakung. Serta empat pos pengamanan terpadu di Bekasi Kabupaten; yakni Cibarusah, Kedung Waringin, Bojong Mangu, dan Pebayuran.

"Di titik-titik tersebut kita akan melaksanakan pemeriksaan dan penyekatan. Apa itu batasan pemeriksaan penyekatan, larangan mudik ini hanya berlaku bagi angkutan penumpang baik pribadi ataupun umum termasuk juga sepeda motor," ujar Sambodo.

Sambodo menegaskan bahwa penyekatan dan larangan mudik tersebut hanya berlaku bagi kendaraan pribadi, umum dan sepeda motor. Sedangkan, bagi kendaraan logistik yang membawa muatan barang sembako, bahan bakar minyak alias BMM dan sebagainya tetap diperkenankan melintas.

"Untuk truk pengangkut barang, sembako kebutuhan sehari-hari dan segala macamnya itu boleh lewat," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI