Jelang Pemberlakuan Larangan Mudik Lebaran, 25.797 Kendaraan Keluar Jakarta

Kamis, 23 April 2020 | 10:23 WIB
Jelang Pemberlakuan Larangan Mudik Lebaran, 25.797 Kendaraan Keluar Jakarta
Sebagai ilustrasi: Sejumlah kendaraan antre memasuki Gerbang Tol Cikampek Utama, Cikampek, Jawa Barat, Kamis (30/5/2019). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selanjutnya, sebanyak tiga pos pengamanan terpadu di Bekasi Kota; yakni Sumber Arta, Bantar Gebang dan Cakung. Serta empat pos pengamanan terpadu di Bekasi Kabupaten; yakni Cibarusah, Kedung Waringin, Bojong Mangu, dan Pebayuran.

"Di titik-titik tersebut kita akan melaksanakan pemeriksaan dan penyekatan. Apa itu batasan pemeriksaan penyekatan, larangan mudik ini hanya berlaku bagi angkutan penumpang baik pribadi ataupun umum termasuk juga sepeda motor," ujar Sambodo.

Sambodo menegaskan bahwa penyekatan dan larangan mudik tersebut hanya berlaku bagi kendaraan pribadi, umum dan sepeda motor. Sedangkan, bagi kendaraan logistik yang membawa muatan barang sembako, bahan bakar minyak alias BMM dan sebagainya tetap diperkenankan melintas.

"Untuk truk pengangkut barang, sembako kebutuhan sehari-hari dan segala macamnya itu boleh lewat," tandasnya.

Baca Juga: Legislator Minta Presiden Monitor Langsung Implementasi Larangan Mudik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI