Penggugat Jokowi Sebut Sidang Class Action Penanganan Corona Segera Digelar

Kamis, 23 April 2020 | 06:56 WIB
Penggugat Jokowi Sebut Sidang Class Action Penanganan Corona Segera Digelar
Presiden Jokowi (Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi digugat ke pengadilan karena dinilai tak becus tangani virus corona di Indonesia. Sebanyak enam warga yang mewakili para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mengajukan gugatan class action ke Jokowi.

Jokowi dinilai telah lalai dalam menangani pandemi virus corona baru Covid-19. Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (1/4/2020) dengan nomor register PN JKT.PST-042020DGB.

"Pemerintah Pusat di bawah kepemimpinan Pak Joko Widodo telah melakukan kelalaian dan kesembronoan dalam menangani Corona sejak awal wabah ini menginfeksi belahan dunia," kata Enggal, perwakilan penggugat saat dihubungi Suara.com, Rabu (1/4/2020).

Kelalaian pemerintahan Jokowi dalam menangani corona tersebut berdampak langsung terhadap seluruh masyarakat. Bahkan penyebaran virus corona yang sangat cepat telah merugikan masyarakat secara materil dan imateril, khususnya sektor pekerja harian termasuk UMKM.

Baca Juga: Jokowi Digugat Pedagang UMKM, Stafsus Presiden: Wabah Itu Force Majeure

Sebelum corona masuk ke Indonesia, masih ada waktu dua bulan lamanya bagi pemerintah untuk mempersiapkan diri menghadapi pandemi ini. Namun, waktu tersebut justru tidak digunakan dengan baik.

Gugatan yang diajukan Enggal dan kawan-kawan berupa gugatan perdata dengan pasal KUHP dan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 10 miliar atas penurunan pemasukan akibat merebaknya virus corona.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI